Cara Mencuci Zakar Setelah Kencing

Oleh: Ustadz Abu Hazim Mochamad Teguh Azhar حَفِظَهُ اللهُ

 

Karena banyaknya ikhwah yang mengeluhkan tentang sisa (maaf) air kencing yang keluar pasca wudhu, maka al-Faqir memandang itu karena tidak berhati-hati dalam membersihkan zakar salah satunya. 

Tentu bukan hanya itu yang menjadi alasan. Sebab beberapa fuqaha juga memberikan tips agar sisa air kencing bersih, di antaranya berdehem keras setelah selesai buang air, menggerak-gerakkan kaki  maju-mundur, dan sebagainya. Namun ada hal lain yang perlu al-Faqir ketengahkan, yaitu cara mencuci zakar. Ini juga sering diremehkan. 

Bagaimana cara mencucinya? Kita simak penuturan Imam al-Ba'liy رَحِمَهُ اللهُ. 

Berkata al-Ba'liy dalam Kasyful Mukhaddarat yang merupakan Syarh Akhshar al-Mukhtasharat, 

(و) سن (مسح الذكر بيده اليسرى إذا انقطع البول، من أصله) أي من حلقة دبره، فيضع إصبع يده اليسرى الوسطى تحت الذكر والإبهام فوقه ويمر بهما (إلى رأسه) أي الذكر (ثلاثا) لئلا يبقى فيه من البول شيء، (و) سن (نتره) أي الذكر – بالمثناة (ثلاثا) نصا ليسيتخرج بقية البول منه .

“Dan disunnahkan mengusap zakar dengan tangannya yang kiri jika kencingnya telah terputus (selesai) dari pangkal zakar yaitu dari putaran (lingkaran) akhirnya. Kemudian ia meletakkan jari tengah tangan kirinya di bawah zakar dan jempol di atasnya untuk mengurut dengan keduanya hingga ke arah kepala zakar sebanyak 3 kali, agar tidak ada yang tersisa di dalamnya berupa air kencing sedikitpun. Dan disunnahkan pula menarik zakar serta (sedikit) menekan 3 kali, untuk mengeluarkan sisa air kencing darinya.” [Kasyful Mukhaddarat, hal. 49 Cet. Darul Basyair al-Islamiyyah] 

Semoga bermanfaat... 

[Disadur dari akun FB beliau]

Komentar