Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ
Perkara ini terkait dengan shalat Jum’atnya sampai imam naik ke mimbar untuk berkhutbah. Kalau imamnya belum berkhutbah maka dia boleh untuk shalat sunnah mutlak dan ini sepanjang matahari belum tergelincir. Sebab waktu matahari tergelincir adalah termasuk waktu terlarang untuk shalat.
Karena itu dia perhatikan pada batasan tersebut, jangan (shalat) sampai ketika imam naik karena beliau naik ke mimbar di waktu Dzhuhur. Dan sebelumnya yakni sekitar 5-10 menit di waktu matahari sedang tergelincir, tidak boleh dia melakukan shalat sunnah mutlak di situ kecuali shalat tahiyatul masjid maka itu tidak ada masalah.
Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya.
[Dikutip dari
https://youtu.be/Ohs8f0WlrNE ]
Komentar
Posting Komentar