Oleh: Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono حَفِظَهُ اللهُ
Dalam bahasa arab istilah pemerkosaan atau ruda paksa adalah “ الاغتصاب ” (al-Ighthishab) yang berasal dari kata ghasab yakni mengambil paksa hak orang lain secara zalim. Adapun sekarang istilah ini sudah khusus untuk kasus pemaksaan untuk merenggut kehormatan wanita alias kalau dalam bahasa kita adalah ruda paksa.
Tidak diragukan lagi ini adalah tindak kejahatan besar yang disepakati oleh seluruh penduduk dunia, apapun agama dan madzhab politiknya.
Setidaknya pada zaman Nabi ﷺ pernah dilaporkan kasus tindak pemerkosaan sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dan selainnya dengan sanadnya sampai kepada Wail bin Hujr رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwa beliau berkata,
اسْتُكْرِهَتْ امْرَأَةٌ عَلَى
عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَدَرَأَ عَنْهَا
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الحَدَّ، وَأَقَامَهُ عَلَى
الَّذِي أَصَابَهَا
“Ada seorang wanita yang diperkosa pada zaman Rasulullah ﷺ, maka Beliau tidak memberlakukan hukum had kepada wanita, namun Beliau tegakkan kepada yang memerkosanya.”
Namun sanadnya dhoif karena ada kelemahan pada perawinya dan keterputusan sanadnya, didhoifkan oleh al-Imam al-Albani dan lihat takhrij lengkapnya oleh asy-Syaikh Syu'aib Arnauth dan tim dalam musnad Ahmad.
Kemudian al-Imam Tirmidzi رَحِمَهُ اللهُ mendatangkan sanad lainnya dari Wail رَضِيَ اللهُ عَنْهُ juga yang berkata,
أَنَّ امْرَأَةً خَرَجَتْ عَلَى
عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُرِيدُ الصَّلَاةَ،
فَتَلَقَّاهَا رَجُلٌ فَتَجَلَّلَهَا، فَقَضَى حَاجَتَهُ مِنْهَا، فَصَاحَتْ،
فَانْطَلَقَ، وَمَرَّ عَلَيْهَا رَجُلٌ، فَقَالَتْ: إِنَّ ذَاكَ الرَّجُلَ فَعَلَ
بِي كَذَا وَكَذَا، وَمَرَّتْ بِعِصَابَةٍ مِنَ المُهَاجِرِينَ، فَقَالَتْ: إِنَّ
ذَاكَ الرَّجُلَ فَعَلَ بِي كَذَا وَكَذَا، فَانْطَلَقُوا، فَأَخَذُوا الرَّجُلَ
الَّذِي ظَنَّتْ أَنَّهُ وَقَعَ عَلَيْهَا وَأَتَوْهَا، فَقَالَتْ: نَعَمْ هُوَ
هَذَا، فَأَتَوْا بِهِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
فَلَمَّا أَمَرَ بِهِ لِيُرْجَمَ قَامَ صَاحِبُهَا الَّذِي وَقَعَ عَلَيْهَا،
فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَنَا صَاحِبُهَا، فَقَالَ لَهَا: «اذْهَبِي فَقَدْ
غَفَرَ اللَّهُ لَكِ»، وَقَالَ لِلرَّجُلِ قَوْلًا حَسَنًا، وَقَالَ لِلرَّجُلِ
الَّذِي وَقَعَ عَلَيْهَا: «ارْجُمُوهُ»، وَقَالَ: «لَقَدْ تَابَ تَوْبَةً لَوْ
تَابَهَا أَهْلُ المَدِينَةِ لَقُبِلَ مِنْهُمْ
“Bahwa pada zaman Rasulullah ﷺ ada seorang wanita yang keluar hendak melakukan shalat, ia bertemu dengan seseorang laki-laki, lalu laki-laki itu menghadang dan memerkosanya. Wanita itu pun berteriak dan laki-laki itu pun kabur pergi.
Kemudian ada seseorang yang melintasinya, wanita itu berkata, ‘Sesungguhnya orang itu telah melakukan begini dan begini kepadaku.’ Melintas juga sekumpulan orang-orang Muhajirin, wanita itu berkata, ‘Sesungguhnya orang itu telah melakukan begini dan begini kepadaku.’ Maka mereka beranjak pergi untuk menangkap orang yang dituduh telah memerkosanya, mereka mendatangkan kepadanya, wanita itu berkata, ‘Benar, ini orangnya.’
Mereka pun mendatangkannya kepada Rasulullah ﷺ, ketika beliau memerintahkan agar ia dirajam, orang yang memerkosa wanita itu berdiri seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku adalah orang yang melakukannya.’
Beliau mengatakan kepada wanita itu, ‘Pergilah engkau, Allah telah mengampunimu.’
Beliau berbicara kepada orang yang dituduh di atas dengan perkataan yang baik. Lalu Beliau mengatakan kepada orang yang telah memerkosanya, ‘Rajamlah ia.’ Beliau bersabda, ‘Sungguh, ia telah bertaubat dengan taubat yang sekiranya seluruh penduduk Madinah bertaubat, niscaya dapat mengimbanginya’.”
Hadits ini dinilai oleh al-Imam Tirmidzi sendiri dengan mengatakan,
هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ
صَحِيحٌ
“Hadits ini hasan gharib shahih.”
Al-Imam al-Albani رَحِمَهُ اللهُ juga melakukan penilaian,
حسن دون قوله ارجموه والأرجح
أنه لم يرجم
“Haditsnya hasan, selain ucapan Nabi, ‘Rajamlah,’ yang rajih bahwa dia tidak dirajam.”
Begitu juga pada zaman Umar bin Khathab رَضِيَ اللهُ عَنْهُ menjadi khalifah, pernah ada kasus pemerkosaan seorang budak wanita, sebagaimana diriwayatkan al-Imam Bukhari secara mu'alaq dalam shahihnya dan disambungkan sanadnya oleh al-Imam Ibnu Abi Syaibah رَحِمَهُ اللهُ dalam al-Mushonaf,
أَنَّ عُمَرَ أُتِيَ بِإِمَاءٍ
مِنْ إِمَاءِ الْإِمَارَةِ، اسْتَكْرَهَهُنَّ غِلْمَانٌ مِنْ غِلْمَانِ الْإِمَارَةِ،
فَضَرَبَ الْغِلْمَانَ وَلَمْ يَضْرِبْ الْإِمَاءَ
“Pernah dilaporkan kepada Umar seorang budak wanita yang diperkosa oleh seorang bujang, maka Umar mendera bujang tersebut dan tidak mendera budak wanitanya.”
Atsar ini dinilai shahih oleh asy-Syaikh Zakariyaa bin Ghulaam al-Baakistaaniy حَفِظَهُ اللهُ.
Perkara penegakan hukum had pezina bagi pemerkosa, yakni dirajam bagi pemerkosa yang sudah pernah menikah dan dera 100 kali bagi yang belum menikah adalah perkara yang disepakati oleh para ulama Islam.
Dalam kitab Maushuu'ah al-Ijma' (9/320-321) dinukil
para Aimah yang mengatakan bahwa hukum had pezina bagi pemerkosa adalah Ijma`
para ulama Islam, di antara mereka yaitu:
1. Al-Imam Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) -dari kalangan ulama Malikiyyah- dalam kitabnya al-Istidzkaar mengatakan,
قد أجمع العلماء على
أن على المستكرِه المغتصِب عليه الحد
“Para ulama telah bersepakat bahwa bagi pemerkosa diberlakukan hukuman had (zina) kepadanya...”
2. Al-Imam al-Kasaaniy (w. 587 H) -dari kalangan ulama Hanafiyyah- dalam kitabnya Badaa’i’u ash-Shonaa’i’u mengatakan,
إذا أَكره رجل امرأة
على الزنا وثبت الإكراه أُقيم الحد على الرجل: الدليل على التفرقة بينهما: أنا لو
تيقنا بالإكراه، يقام الحد على الرجل بالإجماع
“Jika seorang laki-laki memaksa untuk berzina dan memang benar dia memaksanya, maka ditegakkan hukuman had bagi laki-laki tersebut, dalil atas pembedaan ini di antara keduanya adalah, seandainya terbukti meyakinkan ia memerkosanya, maka ditegakkan had bagi laki-laki berdasarkan kesepakatan para ulama.”
Al-Imam Tirmidzi رَحِمَهُ اللهُ juga menukil bahwa hal ini diterapkan oleh para sahabat Nabi, sebagaimana beliau katakan setelah membawakan hadits yang kami nukil di atas,
وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ
أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَغَيْرِهِمْ: أَنْ لَيْسَ عَلَى المُسْتَكْرَهَةِ حَدٌّ
“Hal ini diterapkan oleh para ulama dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan selain mereka bahwa bagi wanita yang diperkosa tidak ditegakkan hukuman had (hanya laki-laki pemerkosanya yang ditegakkan hukuman had).”
Penulis kitab Maushuu`ah Ijma' di atas juga menegaskan bahwa ijma ini bulat, tidak ada yang melakukan disenting opinion (pendapat berbeda), tatkala penulisnya mengambil kesimpulan,
المسألة فيما يظهر محل إجماع
بين أهل العلم، لعدم المخالف؛ واللَّه تعالى أعلم
“Masalah yang dipaparkan di sini adalah sesuatu yang disepakati di kalangan para ulama, karena tidak ada yang menyelisihinya. Wallahu A'lam.” -selesai-.
Al-Imam Malik memiliki pandangan tersendiri untuk memberikan hukuman tambahan kepada pemerkosa tersebut, yakni ia wajib membayar mahar juga kepada wanita yang diperkosanya senilai kebiasaan setempat. Pendapat beliau ini diungkapkan dalam kitabnya al-Muwatha',
الْأَمْرُ عِنْدَنَا فِي
الرَّجُلِ يَغْتَصِبُ الْمَرْأَةَ بِكْراً كَانَتْ أَوْ ثَيِّباً. أَنَّهَا إِنْ
كَانَتْ حُرَّةً فَعَلَيْهِ صَدَاقُ مِثْلِهَا. وَإِنْ كَانَتْ أَمَةً فَعَلَيْهِ
مَا نَقَصَ مِنْ ثَمَنِهَا
“Urusannya menurut kami laki-laki yang memperkosa wanita baik wanitanya masih gadis atau janda, jika wanita tersebut merdeka, maka wajib bagi si pemerkosa membayar mahar yang senilai dengan (kebiasaan), namun jika wanitanya seorang budak, maka maharnya kurang dari itu.” -selesai-.
Tambahan juga oleh sebagian ulama bahwa hukuman had zina bagi laki-laki pemerkosa adalah jika tanpa ancaman dengan senjata, namun jika dalam melancarkan aksinya dengan ancaman senjata, maka diberlakukan hukuman ahlul harb kepadanya, sebagaimana disinggung dalam surat al-Maidah ayat 33,
إِنَّمَا جَزَٰٓؤُا۟ ٱلَّذِينَ
يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسْعَوْنَ فِى ٱلْأَرْضِ فَسَادًا أَن
يُقَتَّلُوٓا۟ أَوْ يُصَلَّبُوٓا۟ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ
خِلَٰفٍ أَوْ يُنفَوْا۟ مِنَ ٱلْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْىٌ فِى ٱلدُّنْيَا ۖ
وَلَهُمْ فِى ٱلْءَاخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.”
Pemberlakuan hukum ahlu harb ini pernah diputuskan oleh pengadilan agama Mekkah kepada seorang pemuda bujang yang melakukan pemerkosaan dengan ancaman senjata pada Januari 2014 juga sudah mendapatkan legalitas dukungan dari Haiah Kibar Ulama Saudi Arabia yang pada waktu itu diketuai oleh al-Imam bin Baz رَحِمَهُ اللهُ.
والله
أعلمُ بالـصـواب
[Disalin dari akun FB beliau]
Komentar
Posting Komentar