Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ
Kalau dia adalah penanggung jawab terhadap orang tuanya dan mewakili mereka dalam hal (menjaga harta) tersebut maka tidak ada masalah jika dia bertindak pada harta orang tuanya pada hal yang ma’ruf karena dia dianggap sebagai walinya di dalam hal itu, kalau dia bertindak guna memberi makan atau bersedekah untuknya pada hal yang wajar dan lumrah.
Dan boleh dia menjaga harta orang tuanya dalam bentuk dia kembangkan pada hal yang aman dan bermanfaat bagi orang tuanya.
Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya.
[Dinukil dari
https://youtu.be/yFpsOkTxLBI ]
Komentar
Posting Komentar