Pertanyaan:
Ada ikhwan kami yang meminta kami untuk masuk ke dewan perwakilan (parlemen), kemudian ia mempersyaratkan bahwa masuknya disana sebagai perbaikan, kalau tidak seperti ini maka akan keluar dari sana?
Jawaban al-Imam
Muhammad Nashiruddin al-Albani رَحِمَهُ اللهُ,
“Tidak boleh masuk parlemen yang ada saat ini di pemerintahan Arab, aku tidak mengatakan pemerintahan Islam, karena aturannya tidak tegas di atas aturan Islami. Tujuan itu tidak bisa menghalalkan cara, yakni masuk parlemen dengan tujuan perbaikan, maka ini adalah ucapan khayali (diplomatis), kenyataannya banyak aktivis Islam ketika masuk parlemen karena alasan untuk perbaikan, malah mereka yang diperbaiki, yakni mereka menjadi rusak, disebabkan bercampur dengan wakil rakyat yang mayoritasnya bukan Islamiyyin (berkomitmen terhadap Islam). Misalnya didapati bahwa mayoritas mereka itu mencukur jenggot, ketika masuk untuk mengajak kepada perbaikan, awal masuk jenggotnya masih lebat, namun pertama kali yang diperbaiki adalah jenggotnya (sudah berubah penampilan), senantiasa ia mencabuti jenggotnya sehingga akhirnya jenggotnya seperti mazhabnya sebagian orang awam di negeri Suriah...
Awal masuk ia masih berpakaian seperti pakaiannya Arab Islami, maka setelah berkumpul dengan mereka, pakaiannya berubah menjadi pakaian ala Perancis, berlalunya waktu maka mulai terjadi perubahan terhadap penampilan islaminya.
Inilah yang kita saksikan, maka mereka yang masuk parlemen dengan slogan untuk perbaikan, ketika mereka kembali malah dirinya yang berubah. Oleh sebab itu, Rasul kita ﷺ sudah mengajarkan dengan sebaik-baik pengajaran tatkala Beliau bersabda kepada kita,
إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ
وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ، لاَ
يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ
اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي
الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ،
أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ
‘Sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan yang haram pun telah jelas pula. Sedangkan di antaranya ada perkara syubhat (samar-samar) yang kebanyakan manusia tidak mengetahui (hukum)-Nya. Barangsiapa yang menghindari perkara syubhat (samar-samar), maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang jatuh ke dalam perkara yang samar-samar, maka ia telah jatuh ke dalam perkara yang haram. Seperti penggembala yang berada di dekat pagar larangan (milik orang) dan dikhawatirkan ia akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah, bahwa setiap raja memiliki larangan (undang-undang). Ingatlah bahwa larangan Allah adalah apa yang diharamkan-Nya.’ [Muttafaqun ‘alaih]
(Lafazh hadits yang dibawakan oleh asy-Syaikh al-Albani adalah secara makna, -pent).
Maka mereka yang masuk ke dalam parlemen adalah seperti orang yang berada di sekitar daerah larangan, lalu akhirnya mereka terjerumus masuk ke dalam larangan-Nya.”
والله
أعلمُ ...
Link Audio:
https://ia802706.us.archive.org/12/items/FatawaKibarFiHokmDokholBarlamanatWaIntikhabat16/fatawa%20kibar%20fi%20hokm%20dokhol%20barlamanat%20wa%20intikhabat%20%289%29.mp3
[Diterjemahkan
oleh ustadz Abu Sa'id Neno Triyono حَفِظَهُ
اللهُ sebagaimana
kami kutip dari akun FB beliau]
Komentar
Posting Komentar