Hukum Memindahkan Kuburan Karena Mayit Tidak Terbukti Positif Covid-19

Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ

 

Seharusnya kalau sudah telanjur dikuburkan maka tidak dilakukan apa-apa lagi. Terkait masalah yang tadinya dikubur pakai peti karena sebuah alasan dimana pada waktu itu dianggap benar, sebagai bentuk penjagaan -minimalnya-, maka ketika sudah dikuburkan dianggap telah terjadi pengkuburan dan itu sudah sah serta cukup dalam syariat. 

Kalau dipindahkan lagi maka itu menyusahkan kemudian membebani diri. Seharusnya bagi keluarga, sepanjang sudah terjadi hal itu (pemindahan mayit) maka mereka meridai apa yang sudah jalan tersebut. Adapun shalat jenazah bisa dilakukan dengan shalat gaib untuknya dan itu tidak ada masalah, insya Allahu ta’ala. 

Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya. 

[Dikutip dari https://youtu.be/41Ep2co8LYE ]

Komentar