Hukum Mandi Janabah Menggunakan Air Hangat

Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ

 

Tidak ada masalah menggunakan air hangat karena hal tersebut kadang diperlukan di kondisi dingin atau seorang tidak sanggup memakai air yang dingin. Sepanjang dia mempergunakan air dan membasuh seluruh badannya, mencuci kepalanya, maka itu telah cukup berdasarkan keumuman hadits Ummu Salamah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا, riwayat Imam Muslim, Rasulullah bersabda, 

إِنَّمَايَكْفِيْكِ أَنْ تَحْثِيْنَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ مِنْ مَاءٍثُمَّ تُفِيْضِيْنَ عَلَى سَائِرِ جَسَادِكِ الماَءَ فَتَطْهُرِيْن

“Cukup bagimu menuangkan air ke atas kepalamu tiga kali kemudian engkau mengguyurkan air ke badanmu, kemudian engkau bersuci.” [HSR. Muslim, Abu Dawud No.251, an-Nasaai (1/131), Tirmidzi (1/176), hadits No.105 dan dia berkata, “Hadits hasan shahih,” Ibnu Majah No.603] 

Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya. 

[Dinukil dari https://youtu.be/1_8hysMVQdc ]

Komentar