Oleh: Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono حَفِظَهُ اللهُ
1. Wanita adalah termasuk kelompok yang tidak wajib untuk menghadiri shalat Jumu'ah di masjid. Hal ini merupakan kesepakatan para ulama, al-Imam Ibnul Mundzir رَحِمَهُ اللهُ dalam kitabnya al-Ijma mengatakan,
وأجمعوا على أن لا
جمعة على النساء
“Para ulama telah bersepakat bahwa tidak wajib shalat Jumu'ah bagi wanita.”
2. Para wanita jika ingin menghadiri shalat Jumu'ah dan memang ada tempatnya, maka diperbolehkan sebagaimana dalam hadits,
لَا تَمْنَعُوا
إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ
“Janganlah kalian menghalangi para wanita untuk mendatangi masjid-masjid Allah.” [Muttafaqun ‘alaih]
3. Namun ada beberapa persyaratan ketika seorang wanita ingin menghadiri shalat berjamaah di masjid bersama laki-laki, termasuk shalat Jumu'ah yang intinya adalah aman dari fitnah pada dirinya sendiri dan orang lain. Hal ini telah disinggung dalam tambahan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad yang dishahihkan oleh al-Imam al-Albani رَحِمَهُ اللهُ,
وَلَكِنْ
لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلَاتٌ
“...namun hendaknya para wanita keluar dengan tidak memakai parfum.”
Alasannya dengan bau parfum yang mencolok dapat mengundang syahwat laki-laki sehingga bisa menimbulkan fitnah.
4. Jika mereka datang ke masjid, misalnya ada ruangan khusus untuk tempat wanita pada saat shalat Jumu'ah, dari mulai mendengarkan khutbah, lalu ikut shalat 2 rakaat bersama Imam, maka shalatnya tersebut sah, tidak perlu lagi mengulangi shalat Zhuhur. Hal ini adalah kesepakatan para ulama sebagaimana yang dinukil oleh al-Imam Ibnul Mundzir رَحِمَهُ اللهُ dalam kitabnya di atas,
وأجمعوا على أنهن إن
حضرن الإمام، فصلين معه أن ذلك يجزئ عنهن
“Para ulama telah bersepakat bahwa jika para wanita hadir ikut shalat bersama Imam, maka shalatnya tersebut sah.”
Al-Imam bin Baz رَحِمَهُ اللهُ menegaskan akan sahnya shalat Jumu'ahnya tersebut dari menggantikan shalat zhuhurnya,
لكن إن صلت مع الناس
أجزأتها الجمعة عن الظهر
“...namun jika para wanita shalat bersama jamaah, maka shalat Jumu'ahnya tersebut mencukupi dari kewajiban shalat zhuhurnya.”
5. Namun yang afdhal dan sesuai dengan sunnah bagi wanita adalah shalat Zhuhur di rumahnya pada waktu hari Jumu'ah, sebagaimana ditegaskan dalam hadits Abu Dawud dengan sanad yang dishahihkan oleh al-Albani رَحِمَهُ اللهُ ,
لَا تَمْنَعُوا
نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian melarang istri kalian pergi ke masjid. Namun, rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.”
Al-Imam ibnu Baz رَحِمَهُ اللهُ berkata,
والسنة للمرأة أن
تصلي في بيتها الجمعة وغير الجمعة
“Yang sunnah wanita shalat di rumahnya, baik shalat Jumu'ah maupun shalat wajib lainnya.” -selesai-.
Senada dengan beliau, al-Imam Ibnu Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ juga berkata,
فالأفضل للمرأة أن تصلي في بيتها ولا
تحضر الجمعة ولا الجماعات، لكن إذا حضرت فلا ننهاها
“Yang afdhal, wanita shalat di rumah dan tidak menghadiri shalat Jumu'ah dan juga jamaah. Namun jika mereka mau hadir, maka tidak kita larang.”
Wallahu A'lam.
[Disalin dari
akun FB beliau]
Komentar
Posting Komentar