Oleh: Ustadz Abu Hanifah Jandriadi Yasin حَفِظَهُ اللهُ
Hadits,
“Barang siapa yang tidak menjaga shalat maka ia tidak memiliki perjanjian disisi Allah. Jika Allah berkehendak, Allah menyiksanya, jika Ia berkehendak lain, maka Allah menyiksanya.”
Asy-Syaikh bin Baz رَحِمَهُ اللهُ menjelaskan bahwa hadits ini tidak shahih karena ada perawi bernama Al-Mukhdaji, yang tidak ada seorangpun dari kalangan para imam hadits yang meng-tsiqahkannya.
Seandainya hadits ini dianggap shahih sekalipun, maka maksudnya tidak menjaga shalat di hadits ini bukanlah tidak mengerjakan shalat sama sekali, namun maksudnya ialah seseorang telah menunaikan shalat namun tidak menunaikan shalat secara sempurna dan melalaikan hak-hak shalat. Melalaikan hak-hak shalat semisal melalaikan waktunya, tidak khusyu', banyak melakukan gerakan yang tidak berguna, hati tidak hadir ketika shalat, tidak sempurna ruku' dan sujud. Ini dijelaskan oleh Al-Imam Muhammad bin Nashr رَحِمَهُ اللهُ dalam kitab beliau Ta'zhimu Qadris Shalah hal. 968 jilid 3.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رَحِمَهُ اللهُ berkata,
فالنبي صلى الله عليه وسلم أدخل
تحت المشيئة من لم يحافظ عليها، لا من تركها. و نفي المحافظة يقتضي أنهم صلوا ولم
يحافظ عليها. ولا يتناول من لم يصل
“(Dalam hadits di atas) Nabi ﷺ hanya memasukkan dibawah kehendak-Nya (apakah di adzab atau tidak bagi yang tidak menjaga shalat-Pent) ialah orang yang tidak menjaga shalat, bukan yang tidak shalat! Ditiadakannya penjagaan menunjukkan bahwa mereka tetap mengerjakan shalat namun tidak menjaganya. Maka hadits ini bukanlah mencakup orang yang tidak shalat.” [Al-Iman Al-Awsath hal.162]
Kemudian beliau berkata, “Maka berdasarkan hal ini, nampaklah berargumentasi dengan hadits ini bahwa orang yang tidak shalat tidak kafir adalah argumentasi yang lemah. Hadits ini hanya menunjukkan bahwa orang yang menjaga shalat maka ia tidak dikafirkan, jika orang tersebut mengerjakan shalat setelah waktunya habis pun ia tidak dikafirkan. Oleh karena itulah telah terdapat berbagai riwayat bahwa para pemimpin yang mengakhirkan shalat dari waktunya. Para sahabat bertanya, ‘Apakah boleh kita memerangi mereka?’ Maka Rasulullah ﷺ menjawab, ‘Tidak ! Selama mereka masih shalat’.”
Adapun perselisihan para ulama Hanabilah dan sebagian Syafiiyyah tentang kadar berapa jumlah shalat yang ditinggalkan (1 atau 2 shalat), maka sama sekali bukanlah argumentasi bahwa pendapat ini lemah, ini adalah ijtihad masing-masing para ulama.
Apa konsekuensinya?
Para fuqaha telah menjelaskan konsekuensinya ialah orang yang tidak shalat maka di dunia dikafirkan dan hilang semua hak-hak muslimnya. Jika ia masih hidup tidak memulai salam kepadanya, harus dipisah dari pasangannya yang muslim, dll. Jika ia mati tidak boleh dimandikan, dikafankan, dishalati, dikuburkan di pemakaman muslimin, tidak boleh diwarisi dan sebaliknya.
Simaklah
penjelasan Asy-Syaikh Al-'Utsaimin رَحِمَهُ
اللهُ terkait hal ini dalam khutbah beliau:
والله
أعلمُ بالـصـواب
[Disalin dari akun FB beliau]
Komentar
Posting Komentar