Bila Makmum Lupa Takbir Intiqal, Apakah Perlu Sujud Sahwi?

Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ

 

Takbir intiqal ini adalah takbir perpindahan dan hukumnya wajib dalam shalat. Tapi kalau takbir yang dia tinggalkan adalah takbiratul ihram maka tidak sah shalatnya sebab kita meninggalkan rukun namanya, karena rukun bila ditinggalkan maka tidak sah shalatnya. 

Kalau misalnya makmum ikut bersama imam lalu dia meninggalkan sebuah kewajiban karena lupa, apakah dia sujud sahwi sendiri atau tidak, maka ada silang pendapat di tengah ulama. Dan yang benarnya, dia boleh sujud sahwi setelah imam salam. Jadi dia ikuti imam dulu sampai selesai kemudian dia sujud sahwi untuk hal yang terlupakan oleh dia sendiri maka tidak ada masalah menurut pendapat yang lebih kuat. 

والله تعالى أعلم

[Dinukil dari https://youtu.be/V4h5qVp6eK0 ]

Komentar