Barang Yang Terkena Najis Kemudian Mengering, Menjadi Sucikah?

Pertanyaan:

Ustadz, apakah benar bahwa barang yang terkena najis kemudian mengering sendiri bisa menjadi suci asalkan 3 sifat, yaitu warna, bau, dan rasanya hilang? Soalnya saya pernah mendengar, meskipun 3 sifat tadi hilang namun belum dibasuh air maka barang tersebut tetap dihukumi najis. 

Jawaban:

Jadi dilihat kalau zat najis itu masih ada maka harus dihilangkan. Tapi kalau zat najisnya sudah hilang, tidak berbau lagi, sudah tidak ada pengaruhnya maka itu yang dikatakan suci. 

Sesuatu dihukumi najis karena ada zatnya, tidak hanya berupa sifat-sifat dari zat najisnya. Kalau zat dan sifat-sifatnya sudah hilang maka tidak ada lagi hukum dari najis itu, apakah dia dengan cara dikeringkan, dicuci, dianginkan atau yang semisal dengannya. 

Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya. 

[Dijawab oleh ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ sebagaimana kami nukil dari https://youtu.be/nbTmjZjBVZQ ]

Komentar