Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ
Yang dilarang adalah puasa sunnah di hari Jum’at secara khusus (tersendiri). Dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,
لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ
يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ
“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” [HR. Bukhari No.1849 dan Muslim No.1929]
Jadi yang dilarang itu jika ia berpuasa di hari Jum’at saja, adapun kalau dia puasa Kamis dan Jum’at maka tidak ada masalah, jika dia puasa Jum’at kemudian diniatkan untuk berpuasa di hari Sabtu juga tidak masalah.
Jika nanti pada bulan Muharram yang akan datang, di tanggal 9-10 yang bertepatan hari Kamis dan Jum’at kemudian ia berpuasa maka tidak ada masalah. Na’am.
Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya
[Dilansir
dari https://youtu.be/c-g0e82VMio ]
Komentar
Posting Komentar