Shalat Taubat

Oleh: Syaikh Sa’ad al-Khatslan حَفِظَهُ اللهُ

 

Seorang muslim terkadang tergelincir melakukan maksiat, terkadang muncul kelemahan dalam mengendalikan nafsunya. Jika seorang melakukan dosa hendaklah ia segera bertaubat kepada Allah عزوجل dan beristighfar. 

Oleh karena itu Nabi ﷺ bersabda, 

مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ

“Tidak ada seorang hamba pun yang melakukan dosa, lalu dia bersuci dengan baik selanjutnya berdiri lalu melakukan shalat dua raka’at, kemudian memohon ampun kepada Allah, kecuali Allah pasti akan mengampuninya.” [HR. Abu Dawud. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihut Targhib, (2/125) No.1621, Bab : Anjuran shalat taubat] 

Shalat ini dinamakan shalat taubat. Jika engkau berbuat maksiat maka berdirilah, ambil wudhu, shalat 2 rakaat, lalu istighfar lah, niscaya engkau akan dapati Allah Maha Menerima Taubat lagi Maha Pengampun. 

Allah عزوجل mengampuni dosa-dosa, sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda,

كُلُّ بَنِى آدَمَ خَطَّاءٌ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ

“Setiap anak Adam pasti berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah yang bertaubat.” [HR. Ahmad (III/198); at-Tirmidzi No.2499; Ibnu Majah No.4251; dan al-Hakim (IV/244), dari shahabat Anas bin Malik رَضِيَ اللهُ عَنْهُ. Lihat: Shahih al-Jami’ish Shaghir No.4515] 

Kendati demikian, sebagai seorang muslim, ia harus selalu waspada terhadap maksiat. Maksiat itu racun yang ada pada manusia, penyebab dari segala musibah dan bala’. Selama seseorang itu menjauhi maksiat dan bertaubat kepada Allah عزوجل, ia akan mulia di sisi Allah, 

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ

“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu.” [QS. al-Hujurat(49): 13] 

Na’am. 

[Dilansir dari https://youtu.be/THSgpF_dK-A ] 

(*) Catatan:

Shalat taubat dan shalat tasbih diperselisihkan para ahli hadits karena dalam sanadnya ada Asma bin al-Hakam yang diperselisihkan oleh para ulama hadits. Artinya, sebagian ulama melemahkan Asma bin al-Hakam, bahkan Imam al-Bukhari mengingkari/menolak hadits dari jalan Asma bin al-Hakam ini. Tetapi sebagian ulama ahli hadits lainnya menganggap tsiqah Asma bin al-Hakam tersebut.

والله تعالى أعلم بالحق والصواب 

[Disalin dari https://fatwatarjih.or.id/shalat-taubat-adakah-dasar-hukumnya/ ]

Komentar