Pertanyaan:
Terkait hadits Nabi ﷺ, dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ
اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، وَعِلْمٍ
يُنْتَفَعُ بِهِ، وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika Bani Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih.” [HR. Muslim]
Salah satunya adalah ilmu yang bermanfaat. Apa yang dimaksud dengan ilmu yang bermanfaat, apakah hanya ilmu syar’i saja atau mencakup ilmu duniawi yang bermanfaat?
Jawaban:
Ini hanya khusus ilmu syar’i saja. Dengannya para Nabi itu diutus, yakni ilmu syar’i. Para Rasul tidak diutus untuk mengajarkan manusia perkara-perkara duniawi, akan tetapi mereka diutus untuk mengajarkan perkara-perkara agama dan apa saja yang dapat mendekatkan diri kepada Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى, na’am.
[Dijawab oleh
Syaikh Shalih Fauzan al-Fauzan حَفِظَهُ اللهُ sebagaimana kami kutip dari laman https://youtu.be/w_4phhYhxww
]
Komentar
Posting Komentar