Oleh: Ustadz Zaki Rakhmawan Abu Usaid حَفِظَهُ اللهُ
Barakallahu fikum, semoga Allah senantiasa memberikan barokah kepada antum sekalian, Berikut adalah pembahasan tentang larangan untuk mengadakan majelis ilmu sebelum shalat Jum’at pada hari Jum'at.
التحلّق: هو الاجتماع لمذاكرة
العلم في المسجد وغيره، ولو على غير هيئة الحلقة. كما كان الصـحابة ـ رضي الله
عنهم ـ يجلسون بين يدي النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ حتى لو بُسط عليهم الرداء
الواحد لوسعهم من شدّة تزاحمهم وتقاربهم
Makna At-Tahalluq – yaitu berkumpul untuk mempelajari ilmu di dalam masjid atau tempat selainnya walaupun tidak dalam bentuk melingkar sebagaimana yang dilakukan oleh para shahabat Nabi ﷺ, mereka duduk di dekat dan di hadapan Nabi ﷺ, maka apabila ada salah satu di antara mereka membentangkan satu baju cukup bagi mereka dikarenakan mereka duduk saling berdekatan rapat.
قال الإمام البغوي ـ رحمه الله
ـ في "شرح السنة" (3/374): "وفي الحديث كراهية التحلُّق والاجتماع
يوم الجمعة قبل الصلاة لمذاكرة العلم، بل يشتغل بالذكر والصلاة والإنصات للخطبة ثم
لا بأس بالاجتماع والتحلُّق بعد الصلاة في المسجد وغيره
Al-Imam Al-Baghawi berkata dalam kitabnya Syarhus Sunnah (3/374), dalam hadits mengandung larangan hallaqah dan berkumpul pada hari Jum’at sebelum shalat Jum’at untuk mempelajari ilmu namun hendaknya seorang muslim harus sibuk dengan dzikir, shalat, dan diam mendengarkan khutbah maka tidak mengapa apabila setelah shalat Jum’at untuk mengadakan hallaqah ilmu di dalam masjid atau selainnya.
Dalil Larangan:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ،
حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنِ ابْنِ عَجْلَانَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ
أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
نَهَى عَنِ «الشِّرَاءِ وَالْبَيْعِ فِي
الْمَسْجِدِ، وَأَنْ تُنْشَدَ فِيهِ ضَالَّةٌ، وَأَنْ يُنْشَدَ فِيهِ شِعْرٌ،
وَنَهَى عَنِ التَّحَلُّقِ قَبْلَ الصَّلَاةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
Berkata Imam at-Tirmidzi, “Telah mengabarkan kepada kami Musaddad, dia telah berkata (Musaddad), 'Telah mengabarkan kepada kami Yahya.' Dia telah berkata (Yahya), 'Telah mengabarkan kepada kami 'Ajlan, dari Amr bin Syu'aib dari Bapaknya dari Kakeknya.' Bahwa Rasulullah ﷺ melarang dari jual beli di masjid, melantunkan di dalamnya kebatilan, melantunkan di dalamnya syair, dan melarang dari berhallaqah (bermajelis/pengajian) sebelum shalat Jum'at.’.” [HR. Abu Dawud No.1079, at-Tirmidzi No.322, an-Nasa'i No.714, Ibnu Majah No.1133, derajat hadits hasan. Lihat Shahih Jami'ush Shaghir No.6885]
Di lafadz milik at-Tirmidzi No.322 dengan sanad hasan:
نَهَى عَنْ تَنَاشُدِ
الأَشْعَارِ فِي المَسْجِدِ، وَعَنِ البَيْعِ وَالِاشْتِرَاءِ فِيهِ، وَأَنْ
يَتَحَلَّقَ النَّاسُ فِيهِ يَوْمَ الجُمُعَةِ قَبْلَ الصَّلَاةِ
“Dari Amr bin Syu'aib dari Bapaknya dari Kakeknya. Dari Rasulullah ﷺ, bahwa Rasulullah ﷺ melarang dari melantunkan syair di Masjid, jual beli di dalamnya, dan melarang orang untuk membuat forum kajian (hallaqah) pada hari Jum'at sebelum shalat Jum'at.”
Fawaid Hadits:
Larangan untuk membuat hallaqah pada hari Jum'at sebelum shalat Jum'at dan ini telah menjadi bid'ah yang terjadi di rumah-rumah kaum muslimin dimana orang sering menyebutnya Kajian Islam Hari Jum'at, dan ini masuk pada keumuman larangan dan karena hal itu tidak pernah dilakukan oleh Salafush Shalih (para shahabat), begitu pula hal itu dapat menyebabkan was-was pada orang-orang yang ingin mengkhusyukkan diri dan menghadiri shalat Jum'at. [Dinukil dari beberapa maraji', Qaulul Mubin Fi Akhtoi Mushallin (oleh Syaikh Masyhur Hasan Salman), Mausu'ah Manahi Syar'iyyah (oleh Syaikh Salim Bin Ied al-Hilaly)]
Fawaid yang lain dinukil dari Kitab Ats-Tsamr Al Mushtathob Fi Fiqhis Sunnah wal Kitab -Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani رَحِمَهُ اللهُ - Jilid pertama hal 679:
Larangan ini meliputi dua makna:
1.
Bahwa
membuat hallaqah (majelis) itu menyelisihi kumpulan kaum muslimin.
2.
Bahwa
berkumpul pada hari jum'at itu hanya untuk mendengarkan Khutbah Jum'at semata
bukan untuk selainnya, seperti mengumpulkan orang sebelum shalat untuk belajar
atau murajah itu akan menyebabkan lalai dan kurangnya perhatian terhadap
pentingnya berdzikir, dan shalat juga diam serta mendengarkan khutbah pada shalat
jum'at. Adapun setelah shalat jum'at maka tidak mengapa untuk mengadakan
kumpulan atau majelis ilmu.
Barakallahu fiik atas semangatnya dalam mencari tahu tentang larangan kajian sebelum shalat Jum'at.
Berikut ini adalah beberapa poin yang penting :
Pertama: Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah ﷺ, apa yang dilakukan kebanyakan orang/ustadz/orang alim bukanlah dalil untuk membolehkan atau mensyariatkan sesuatu amalan ibadah dalam Islam.
Kedua: Ketika telah datang atau kita telah mengetaui ada dalil nash yang shahih lagi jelas maka selayaknya bagi kita untuk berusaha keras dalam mempraktikkannya, dan tidak perlu kita mengambil celah kesempatan mengakalinya.
Ketiga: Hadits mengenai larangan itu masuk pada hari Jum’at sebelum Shalat Jum’at, itu mengandung maksud berlaku juga jauh sebelumnya yaitu setelah shalat Shubuh karena kita dianjurkan untuk bersegera dalam mendatangi shalat Jum’at. Dan saat itu para shahabat rumahnya berpencar, mereka ada yang datang dari jauh dan ingin berlomba-lomba untuk bertakbir -bersegera dalam mendatangi masjid- dikarenakan pahala yang sangat besar. Hal ini berdasarkan dalil:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
«مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ، فَكَأَنَّمَا
قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ، فَكَأَنَّمَا
قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ، فَكَأَنَّمَا
قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ،
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الخَامِسَةِ،
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ الإِمَامُ حَضَرَتِ المَلاَئِكَةُ
يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
Dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, Bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Barangsiapa mandi pada hari Jum'at seperti mandi junub kemudian dia berangkat ke masjid, maka seakan-akan dia berkurban dengan unta. Barangsiapa berangkat pada waktu kedua, maka seakan-akan dia berkurban dengan sapi. Barangsiapa berangkat pada waktu ketiga, maka seakan-akan dia berkurban dengan kambing yang bertanduk. Barangsiapa berangkat pada waktu keempat, maka seakan-akan dia berkurban dengan ayam. Dan barangsiapa berangkat pada waktu kelima, maka seakan-akan dia berkurban dengan telur. Jika imam (khatib) telah datang, maka Malaikat akan hadir untuk mendengarkan Khutbah.” [HR. Bukhari No.881 dan Muslim No.850 (10). Derajat hadits shahih]
Diriwayatkan dari Aus bin Aus رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ
وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ
عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا
‘Barangsiapa mandi pada hari Jum'at, berangkat lebih awal (ke masjid), berjalan kaki dan tidak berkendaraan, mendekat kepada imam dan mendengarkan khutbahnya, dan tidak berbuat lagha (sia-sia), maka dari setiap langkah yang ditempuhnya dia akan mendapatkan pahala puasa dan qiyamulail setahun’.” [HR. Abu Dawud No.1077, an-Nasai No.1364, Ahmad No.15585. Derajat hadits shahih, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih al-Jami' No.6405]
Hal ini sebagaimana ana sarikan dari kitab Al-Lumah fi Hukmil Ijtima' Liddarsi Qabla Shalatil Jum'at oleh Syaikh Muhammad Musa Alu Nasr dimana beliau menukilkan dari fatwa Syaikh Albani ketika beliau ditanya tentang hukum hallaqah sebelum pada hari Jum’at sebelum shalat Jum’at.
Ada dari para ulama (termasuk Syaikh Abdullah bin Jibrin رَحِمَهُ اللهُ) yang berpendapat tentang dibolehkannya kajian/hallaqah ilmu sebelum shalat Jum’at yang didasari dari fiíl perbuatan Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, yang tercantum di dalam Mustadrak Imam Al-Hakim No.6173, Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf No.5411, Abu Awanah dalam al-Mustakhraj No.3407, bahwa “Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, beliau datang sebelum shalat Jum’at lalu beliau memberikan bimbingan/ceramah tentang ilmu kepada manusia... dalam riwayat yang lain (al-Mushannaf), Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ melakukan ceramah pada hari Jum’at sebelum keluarnya khatib/imam shalat Jum’at.”
" أن أبا هريرة رضي الله عنه
كان يجيء قبل الصلاة ، فيحدث الناس
..."
و في رواية المصنف : " كان
أبو هريرة يحدثنا يوم الجمعة حتى يخرج الإمام "
Namun ini adalah perilaku seorang shahabat dimana seorang shahabat tidak dihukumi maksum seperti Rasulullah ﷺ namun kesepakatan mereka adalah hujah bagi kita. Nah perilaku Shahabat Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ini adalah ijtihad beliau.
Keempat: Dikembalikan kepada keadaan kita, “Apa sih beratnya mengadakan kajian/hallaqah ilmu selepas shalat Jum’at? Pertanyaan ini adalah jalan keluar bagi kita yang masih ragu dan berpendapat bahwa kajian/hallaqah sebelum Jum’at itu boleh sekaligus mengamalkan hadits Rasulullah ﷺ,
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا
لاَ يَرِيبُكَ
“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” [Hadits Arbain No.11. HR. an-Nasai No.5711, Ahmad (1/200), at-Tirmidzi (2/84), derajat hadits shahih, dishahihkan Syaikh al-Albani dalam Irwaul Ghalil No.12]
Kelima: Kewajiban kita adalah menyampaikan ilmu dengan ilmiah dan dengan disertai kelembutan akhlaq sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah ﷺ ketika menasihati orang badui yang kencing di masjid, sedang para Shahabat sangat marah dan murka kepada badui tersebut, selengkapnya ada di hadits berikut,
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ:
أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِي المَسْجِدِ، فَقَامُوا إِلَيْهِ، فَقَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تُزْرِمُوهُ» ثُمَّ دَعَا بِدَلْوٍ
مِنْ مَاءٍ فَصُبَّ عَلَيْهِ
“Dari Shahabat Anas bin Malik, bahwa ada seorang badui kencing di dalam masjid, kemudian para shabahat mendatanginya, maka berkatalah Rasulullah ﷺ, ‘Janganlah engkau putus/cegah kencingnya (dalam riwayat Muslim No.284 (99), tinggalkan dia dan jangan engkau cegah kencingnya),’ kemudian beliau memerintahkan untuk mengambil ember berisi air dan disiramkan di atas kencing badui tersebut.” [Derajat hadits shahih diriwayatkan Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya No.6025 dalam bab al-Rifqu fil Amri Kullih - Bab lemah lembut di setiap perkara]
Nah di sini hendaknya ketika kita telah memahami suatu konteks nash yang shahih dari al-Qur’an dan as-Sunnah dengan pemahaman para shahabat maka haruslah diaplikasikan dengan kelembutan dan akhlaq yang mulia. Hadits di atas menunjukkan orang (dalam hadits -Nabi ﷺ menyelisihi kemurkaan para shahahat dengan ilmu dan kelembutan beliau) yang mempunyai ilmu lebih banyak maka ilmunya akan dapat mengaplikasikan dan mendakwahkannya dengan penuh kelembutan, sedangkan ketika ilmu itu sedikit maka yang terjadi kadang tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki karena disampaikan ilmu kepada orang lain dengan jalan yang instan (baca: kurang lembut alias kasar lagi berapi-api).
Tulisan di atas adalah apa yang penulis fahami dari nasihat Syaikh Abdul Bari Fathullah al-Hindi حَفِظَهُ اللهُ di UAE tahun 2006 - 2008.
Demikian semoga bermanfaat, والله واليوت توفيق.
[Disalin dari
akun FB beliau]
Komentar
Posting Komentar