Jumlah Minimal Jama'ah Shalat Jum'at

Oleh: Ustadz Yulian Purnama حَفِظَهُ اللهُ

 

Pada asalnya, shalat berjama'ah dianggap sah jika minimal dilaksanakan oleh dua orang. Karena secara bahasa, al jama'ah sendiri dari kata al ijtima' yang artinya: sekumpulan orang. Dan dalam bahasa Arab, dua orang yang berkumpul sudah bisa disebut ijtima'. 

Ini juga sebagaimana hadits dari Abu Umamah Al Bahili, Nabi bersabda ketika ada seorang yang memasuki masjid untuk shalat, 

ألَا رَجُلٌ يَتصدَّقُ على هذا يُصلِّي معه؟ فقام رَجُلٌ فصَلَّى معه، فقال رسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: هذان جَماعةٌ

“Tidakkah ada seseorang yang mau bersedekah terhadap orang yang shalat ini?” Maka seorang lelaki pun berdiri untuk shalat bersamanya. Kemudian Rasulullah bersabda, “Dua orang ini adalah jama'ah.” [HR. Ahmad No.22189, dishahihkan oleh Syaikh Syu'aib al-Arnauth dalam Takhrij Al Musnad] 

Demikian juga dalam hadits Malik bin Huwairits رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata, 

أَتَى رَجُلَانِ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُرِيدَانِ السَّفَرَ، فَقَالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: إذَا أنْتُما خَرَجْتُمَا، فأذِّنَا، ثُمَّ أقِيمَا، ثُمَّ لِيَؤُمَّكُما أكْبَرُكُمَا

“Dua orang mendatangi Nabi menyatakan bahwa mereka akan pergi safar. Maka Nabi bersabda, ‘Jika kalian kalian safar (dan akan mendirikan shalat) maka adzan-lah dan iqamah-lah, dan hendaknya yang lebih tua dari kalian yang menjadi imam’.” [HR. Bukhari No.630, Muslim No.674] 

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa dua orang saja sudah mencukupi untuk tercapainya shalat berjama'ah. 

Namun ulama berbeda pendapat tentang jumlah peserta shalat Jum’at sehingga bisa sah disebut sebagai shalat secara berjama’ah. 

Daud Azh Zhahiri dan Asy Syaukani menguatkan bahwa batasan minimal jama'ah shalat jum'at adalah 2 orang (1 imam dan 1 makmum), sebagaimana shalat fardhu. 

Syaikh Ibnu Badran menjelaskan, “Terdapat beberapa riwayat dari Imam Ahmad tentang jumlah jama'ah dalam shalat Jum'at yang sah. Terdapat riwayat bahwa beliau mensyaratkan 7 orang (1 imam dan 6 makmum), dalam riwayat lain 5 orang (1 imam dan 4 makmum), dalam riwayat lain 4 orang (1 imam dan 3 makmum), dalam riwayat lain 3 orang jika di qoryah (kampung) namun tidak mencukupi jika di amshar (kota). Riwayat-riwayat ini disebutkan dalam kitab Al Furu'. Menurutku, angka-angka di atas, tidak didasari oleh dalil yang shahih, sehingga yang kuat adalah shalat jum'at paling minimal 3 orang (1 imam dan 2 makmum).” [Hasyiyah Al Akhshar libni Badran hal.127] 

Pendapat ini juga dirajihkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رَحِمَهُ اللهُ, yaitu bahwa minimal shalat Jum’at dan juga shalat Ied adalah 3 orang, dengan 1 orang imam dan 2 orang makmum. Alasan beliau, karena kata “jama’ah” dalam bahasa Arab ini artinya “sekelompok orang” yang minimal jumlahnya 2. Dan tercapai jama’ah jika makmumnya minimal ada 2. 

Namun 3 orang tersebut haruslah orang-orang yang terkena kewajiban shalat Jum'at. Yaitu orang yang baligh, berakal, dan mustauthin (orang yang bertempat tinggal). 

Syaikh Abdul Aziz bin Baz رَحِمَهُ اللهُ mengatakan, 

واختلف العلماء في العدد المشترط لهما، وأصح الأقوال أن أقل عدد تقام به الجمعة والعيد ثلاثة فأكثر، أما اشتراط الأربعين فليس له دليل صحيح يعتمد عليه

“Ulama khilaf mengenai jumlah yang dipersyaratkan (dalam jama’ah shalat Ied). Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah bahwa jumlah minimal peserta shalat Jum’at dan shalat Ied adalah 3 orang atau lebih. Adapun mempersyaratkan 40 orang, maka ini tidak ada landasan dalilnya yang shahih.” [Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 13 hal.12] 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ juga mengatakan, 

أقربُ الأقوال إلى الصواب: أنها تنعقد بثلاثة، وتجِب عليهم

“Pendapat yang paling mendekati kebenaran, bahwa jumlah minimalnya adalah tiga orang, dan tiga orang ini harus orang yang sudah terkena kewajiban shalat Jum’at.” [Asy Syarhul Mumthi’, (5/41)] 

Wallahu a'lam. 

[Disalin dari akun FB beliau]

Komentar