Pertanyaan:
Bismillah.
Ustadz,
barakallahu fiikum. Saya mohon jawaban dari soal berikut:
Saya punya usaha di bidang jasa
menjahit pakaian dengan bahan dari konsumen. Di antara konsumen ada jahitan
yang sudah jadi bertahun-tahun tidak diambil, dan saya juga belum mendapat
ongkoss, dan tidak ada perjanjian batas kadaluwarsa. Bagaimana sebaiknya barang
tersebut?
Syukron ustadz.
Jawaban:
Inti
jawabannya,
Pertama, berusaha menyampaikan baju yang sudah dijahit kepada orangnya, atau pewarisnya jika orangnya sudah meninggal.
Jika hal itu tidak memungkinkan, dibolehkan bagi penjahit untuk menjualnya dan mengambil upah jahitan dari harga itu. Kemudian selebihnya disedekahkan dengan niat bahwa sedekah itu dari orang yang menjahitkan kain itu.
Wallahu a'lam.
Semoga bermanfaat.
[Dijawab oleh ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny, MA حَفِظَهُ اللهُ, Dewan Pembina Yayasan Risalah Islam sebagaimana dikutip dari WAG Mutiara Risalah Islam L54]
Komentar
Posting Komentar