Hukum Mengikat Rambut Bagi Laki-Laki

Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ

 

Mengikat rambut bagi pria itu selalu tercela, sebab jika laki-laki diperbolehkan memanjangkan rambutnya maka itu sebatas bahu saja. Jika turun dari bahu maka itu namanya menyerupai perempuan dan Nabi ﷺ melaknat (sebagaimana hadits), 

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ

“Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai wanita.” [HR. Al-Bukhari No.5885, Abu Dawud No.4097, at-Tirmidzi No.2991 dari Ibnu Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ] 

Jadi kalau rambutnya hanya sebahu saja maka tak perlu untuk diikat. 

Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya. 

[Dikutip dari https://youtu.be/wj6KDnlOj60 ]

Komentar