Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ
Mengikat rambut bagi pria itu selalu tercela, sebab jika laki-laki diperbolehkan memanjangkan rambutnya maka itu sebatas bahu saja. Jika turun dari bahu maka itu namanya menyerupai perempuan dan Nabi ﷺ melaknat (sebagaimana hadits),
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ
“Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai wanita.” [HR. Al-Bukhari No.5885, Abu Dawud No.4097, at-Tirmidzi No.2991 dari Ibnu Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ]
Jadi kalau rambutnya hanya sebahu saja maka tak perlu untuk diikat.
Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya.
[Dikutip dari
https://youtu.be/wj6KDnlOj60 ]
Komentar
Posting Komentar