Hukum Membeli Dagangan Seorang Dukun

Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ

 

Perdukunan adalah dosa yang sangat besar sekali dan sejumlah ulama berpendapat bahwa hal tersebut merupakan pembatal keislaman, pendapat ini sangat kuat sekali yang dipegang oleh mayoritas ulama karena orang-orang yang berbuat sihir, mengetahui yang ghaib, melakukan sebagaimana perbuatan-perbuatan syaithan, itu dibahasakan pada beberapa tempat di dalam al-Qur’an dengan bahasa kafir, tidak beruntung, dan sebagainya. Sehingga hal ini menandakan batalnya keislaman, tidak memiliki sifat dari keislaman. 

Seseorang itu bertransaksi di kehidupan dunia dengan orang kafir itu diperbolehkan. Jadi misalnya kita beli pakaian, makanan dan minuman yang halal dari non muslim maka itu tidak ada masalah, di bab muamalah pada asalnya diperbolehkan. 

Tetapi kalau dari sudut lain, dimana dukun membawa banyak kejelekan bagi manusia atau khawatir diganggu olehnya kemudian dia menghindari urusan itu (muamalah) maka itu urusan lain. Tapi terkait transaksinya dalam hal dunia, sepanjang pada hal yang dihalalkan seperti (jual beli) pada pakaian yang halal maka itu tidak ada masalah, insya Allahu ta’ala. 

Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya. 

[Dilansir dari https://youtu.be/ioo2fODSgnU ]

Komentar