Hukum dan Prosedur Pengurusan Jenazah Covid-19

Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ

 

Terkait memandikan jenazah sebelum menyalatinya, saya ingatkan bahwa ada SOP (Standart Operational Procedure) dari pemerintah dan itu diterbitkan untuk tim medis.Dan disebutkan dalam memandikannya itu cukup dilap saja, ini semakna dengan memandikan yang tidak mesti dituangkan atau dibasahi dengan air, dilap saja sudah cukup dan ini sama dengan memandikan. 

Di pembahasan fiqh-nya, memandikan jenazah itu memang harus dimandikan. Jika tidak bisa, maka ditayamumkan. Jika tidak bisa ditayamumkan maka gugur kewajiban memandikan. Jadi pembahasan ini kita posisikan sesuai kenyataan yakni apa yang dipandang oleh orang yang ahli di bidang tersebut karena ini ada SOP dari pemerintah dalam penanganan hal tersebut. Sepanjang bisa dimandikan walaupun dengan cara dilap maka tidak masalah karena sama dengan memandikan. Kalau tidak bisa maka ditayamumkan sebagaimana orang yang tidak bisa berwudhu, yakni kita basuh anggota wudhu hingga wudhu sempurna. Orang yang sudah meninggal diusapkan wajahnya dan di kedua telapak tangannya saja, ini sudah cukup di proses memandikannya. 

Saya lihat di sebagian SOP medis, apabila sudah dibasahi kemudian ada yang keluar maka jangan dibuka kembali karena mereka sebutkan ada bahaya-bahaya yang lain atau semisal dengan hal tersebut. 

Jadi dalam posisi seperti itu jika sudah selesai dan dikhawatirkan bila ada yang keluar maka tidak ada masalah jika diletakkan sesuatu di tempat yang dikhawatirkan padanya keluar najis supaya tidak ada hal yang mengotori dari kain kafan. Dan mereka sebutkan bahwa setelah dibungkus dengan kain kafan kemudian dibungkus lagi dengan plastik atau semisal dengan itu maka tidak dipermasalahkan, insya Allahu ta’ala a’lam. 

Kemudian terkait dengan menyalatinya, dalam SOP diizinkan dengan syarat memakai APD (Alat Pelindung Diri). Apabila dia memakai pakaian yang lengkap dan memenuhi syarat tersebut maka boleh menyalati jenazahnya. 

Perlu diketahui bahwa dalam shalat jenazah itu fardhu kifayah yang bermakna apabila sudah ada jumlah yang cukup di dalam menyalati maka sudah gugur kewajiban atas yang lainnya. Jika sudah ada yang menyalatinya berjumlah 10 orang atau semisal dengan hal itu dengan pembagiannya menjadi 3 shaf maka itu sudah cukup di dalam menyalatinya. Dan bagi yang lainnya, keluarganya, kerabatnya, kalau ingin menyalati maka tidak perlu menyalati langsung. Setelah dikuburkan, mereka boleh datang ke kuburan kemudian menyalatinya di kuburan karena telah sah dari Nabi dalam sejumlah hadits di riwayat Bukhari dan Muslim bahwa Nabi pernah diberitahu orang yang dikubur di malam hari lalu Nabi mendatangi kuburannya kemudian shalat di kuburan. Shalat di kuburan dalam hal ini shalat jenazah diizinkan sebab tidak ada ruku’ dan sujudnya karena hanya berdiri saja. 

Dan alhamdulillah ada keluasan di dalam buku-buku fiqh untuk orang yang baru saja dikuburkan lalu ada anggota keluarga atau kerabat yang ingin menyalati tetapi tidak sempat menyalatinya hingga 1 bulan -misalnya- kemudian baru bisa menyalatinya karena hal uzur tertentu, maka hal ini diperbolehkan karena para ulama menyebutkan batas waktu untuk bisa menyalati jenazah bagi yang belum sempat menyalatinya adalah 40 hari. 

Tata caranya sama dengan shalat jenazah yakni jika jenazahnya laki-laki, kita shalat di samping kepalanya. Jika jenazahnya perempuan maka kita berdiri di arah tengahnya kemudian bertakbir. Takbir yang pertama membaca al-Fatihah, takbir kedua membaca shalawat kepada Nabi , takbir ketiga berdoa, dan takbir keempat dia salam, inilah yang umum di masyarakat walaupun ada kaifiyat (sifat; cara) lain di dalam tuntunan Nabi . 

Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya. 

[Dikutip dari https://youtu.be/hiAda8gTHMY ]

Komentar