Hikmah Syariat Agama Islam

Al-'Allamah Ibnu Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ menjelaskan, “Tidak ada sedikitpun dalam syariat ini, kecuali ia memiliki ilal (alasan) hikmahnya, namun di antara hikmah tersebut ada yang kita ketahui dan ada yang tidak kita ketahui karena keterbatasan akal kita. 

Sebesarnya-besarnya hikmah dalam hukum adalah bahwa hukum tersebut tertetapkan dalam Kitabullah atau sunah Rasul-Nya ﷺ, karena kita beriman bahwa semua hukum yang tsabit dalam Al Kitab dan Sunnah, maka ia adalah hikmah dan melaksanakannya juga hikmah, karena mengerjakannya adalah bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya serta mendapatkan pahala dan ganjaran. 

Berdasarkan hal ini jika ada yang bertanya kepada kita tentang hikmah sesuatu dari syariat, maka jika ia seorang mukmin, cukup baginya untuk mengatakan, ‘Demikian Allah berfirman dan Rasul-Nya bersabda,’ berdasarkan firman Allah تَعَالَى, 

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ

‘Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.’ [QS. al-Ahzab(33): 36] 

Ini adalah manhaj yang para sahabat merasa mudah dengannya .....” 

والله واليوت توفيق

[Dikutip dari http://binothaimeen.net/content/11617 yang diterjemahkan oleh ustadz Abu Sa'id Neno Triyono]

Komentar