Pertanyaan:
Jika saya mengerjakan shalat sirriyyah namun saya membaca al-Fatihah dengan jahr, lalu membaca surat setelahnya dan tidak ingat bahwa aku sedang shalat sirriyyah kecuali setelah ruku’. Apakah perbuatan saya ini benar atau saya harus sujud sahwi?
Jawaban:
Jika seseorang menjahrkan bacaan dalam shalat sirriyyah maka shalatnya tetap sah dan tidak wajib baginya untuk mengulang shalat. Namun ia keliru dalam menjahrkan bacaan. Selama menjahrkannya itu karena lupa maka tidak berpengaruh kepada shalatnya dan ia tidak diperintahkan untuk mengulang shalatnya.
والله أعلمُ ..
[Dijawab oleh Syaikh Dr. Sa’ad asy-Syatsri حَفِظَهُ اللهُ sebagaimana kami disadur dari https://youtu.be/BFUVOzVSOzM ]
Komentar
Posting Komentar