Antara Fatwa MUI dan Ulama Luar Negeri

Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ

 

Fatwa adalah sebuah jawaban yang disampaikan oleh seorang alim dan tidak bersifat mengikat. Berbeda dengan qadha’ dimana merupakan sebuah keputusan yang diputuskan oleh seorang alim yang menjadi qadhi (hakim) dan sifatnya mengikat. 

Kalau misalnya di dalam hukum talak ketika seorang suami yang berkata kepada istrinya, “Kamu saya talak tiga,” maka apakah hal tersebut terhitung talak satu atau tiga? 

Di dalam fatwa, boleh saja seorang alim memilih pendapat mayoritas ulama -misalnya- yang terhitung tiga dan boleh saja dia menghitung berdasarkan pendapat pada sebagian madzhab yang dikuatkan oleh sejumlah ulama di masa ini dimana terhitung satu saja, ini di sudut fatwa. Tapi di depan qadhi, di pengadilan, dihadapkan pada kasus tersebut dan si hakim menyatakan bahwa perkara itu terhitung tiga, maka wajib dianggap tiga walaupun pendapat orang yang ada di situ (pengadilan atau anggota majelis hakim) berlainan yakni terhitung satu atau ada pendapat yang lain, maka dia wajib mengikuti pendapat si qadhi (hakim ketua). Ini yang terkait dengan masalah di pembahasan dan tidak bisa dibedakan oleh banyak orang. 

Kemudian pada sudut yang kedua, dari hal-hal yang bentuknya mengikat, apabila fatwa tersebut ada kaitannya dengan pribadi maka itu (fatwa) pribadi. Seorang alim itu mengikat pada orang awam yang tidak mengetahui dalil sebab dia akan ditanya di hari kiamat terkait tuntunan apa yang dia pegang pada hal tersebut. 

Karena dalam al-Qur’an Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman, 

فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” [QS. an-Nahl(16): 43]

Kalau dia sudah bertanya kepada seorang alim kemudian diberikan jawaban maka itu bersifat mengikat untuk pribadinya. Kecuali dia punya dalil yang lebih kuat daripada jawaban yang dia pegang (dari alim), bukan dengan hawa nafsu, maka tidak ada masalah dan silakan dia ikuti.

Yang kedua, kalau dari fatwa tersebut terkait dengan kejadian-kejadian umum yang menimpa manusia, maka ini ada sudut keterkaitan dengan wewenang pemerintah. Kalau pemerintah menetapkan seseorang sebagai rujukan di negara tersebut atau pemerintah menetapkan sebuah lembaga yang merupakan rujukan di negara tersebut, maka fatwanya mengikat karena sama halnya dengan pemerintah yang memberi fatwa. 

Dan kondisi MUI dengan segala kehormatan yang diberikan oleh seluruh umat Islam di Indonesia ini, mereka bukanlah lembaga negara tetapi merupakan lembaga yang diakui oleh negara. Kalau mereka memberi fatwa dan hal tersebut diterima oleh negara maka sudut mengikatnya seperti yang disebutkan pada pembahasan di atas tadi. 

Kemudian pada sudut lain tetapi masih persoalan fatwa, ada orang-orang yang membuat lembaga-lembaga fatwa sendiri dan kemudian diakui secara peraturan di pemerintah maka itu disebut lembaga fatwa dan tidak ada masalah untuk tetap berjalan. Tetapi dari sudut mengikatnya, seseorang itu harus pandai melihat bahwa dia berbicara sebagai apa? Walaupun berkumpul dalam sebuah lembaga fatwa, dia harus mengetahui dirinya bahwa jika dia bukan dari pemerintah maka jangan berbicara atau berwenang layaknya pemerintah sehingga -misalnya- memberi fatwa yang berseberangan dengan pemerintah atau membuat kekacauan umum karena berbeda dengan pemerintah. 

Tapi kalau ada fatwa-fatwa yang memang itu wewenang pemerintah maka perlu didiskusikan sebelum dikeluarkan agar hasilnya baik untuk manusia. Itu rinciannya di pembahasan. 

Bagi orang-orang yang beramal di dalam hal tersebut, maka ada 2 yang dilihat:

1)  Ada seseorang yang ditanyakan kepada dirinya kemudian mengeluarkan fatwa dengan dalil, maka di hari kiamat dia akan ditanyakan terkait hal tersebut, “Apa yang dia lakukan?” maka dia menjawab bahwa dia berpegang dengan dalil.

2)  Harus dilihat fatwa itu dari kewenangan, siapakah yang berwewenang memberikan fatwa? Terkait dengan umum, misalnya pemerintah menetapkan masuknya tanggal 1 Ramadhan itu hari sekian, maka harus mengikuti pemerintah. Siapapun yang memberikan fatwa, mau lembaga atau ormas apapun itu tidak diterima karena itu bukan wewenang mereka di dalam hal tersebut, tidak di sudut syar’i maupun peraturan yang berjalan di sebuah negara. 

Maka cara di atas digunakan dalam mendudukkan perkara seperti ini. 

Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya. 

[Dilansir dari https://youtu.be/Koigg6bhvRE ]

Komentar