Oleh: Ustadz DR. Erwandi Tarmizi MA حَفِظَهُ اللهُ
Bursa saham
apakah halal karena untung dan rugi ditanggung bersama? Kita lihat di bursa
saham tadi, apakah dimaksudkan untuk membeli saham atau mau kerja di bursa?
Jika untuk jual beli saja maka syarat saham yang boleh anda beli adalah:
1. Perusahaan tersebut bergerak dalam kegiatan yang halal, tidak dengan cara riba, artinya bukan bank riba, bukan juga jual beli khamr, babi, dan komoditas-komoditas yang haram. Banyak perusahaan yang halal seperti pada bidang telekomunikasi, developer jual beli rumah.
2. Perusahaan tersebut tidak ada pinjaman ribanya. Hal ini berbeda jika anda menjadi karyawan di perusahaan itu.
Saya pernah ditanya, “Ustadz, saya bekerja di bidang IT pada perusahaan yang bergerak di bidang halal tapi saya tahu bahwa perusahaan memiliki pinjaman riba ke bank A, B, C. Apakah halal bagi saya bekerja di perusahaan itu?”
Jawabannya adalah, selagi anda tidak diminta oleh perusahaan guna mengurus riba tadi untuk mengajukan booking proposal pinjaman, bukan pekerjaan anda untuk membayarkan angsuran pinjaman pokok dan bunganya, anda tidak pernah bersinggungan dengan riba tadi tapi modal perusahaan tadi didapat melalui pinjaman riba maka halal kerja dan gaji anda.
Kecuali anda bagian finance-nya, accounting yang mengurus pinjaman tadi maka tidak halal. Bilang kepada perusahaan, “Saya akan kerjakan dengan profesional kecuali mengurus dan menyelesaikan pinjaman riba, saya tidak bersedia.” Kalau perusahaan masih mau menerima anda di finance atau akuntannya boleh selama tidak ada transaksi riba.
Tapi kalau anda mau membeli berpuluh-puluh saham perusahaan tadi yang ada pinjaman riba maka lain kasusnya. Karena kalau membeli berarti anda memiliki saham di sana dan berarti anda menyetujui kredit riba tadi.
Poin kedua ini berbeda dengan DSN (Dewan Syariah Nasional) yang mengatakan bahwa selagi modal perusahaan untuk pinjaman riba tadi di bawah 45% dari keseluruhan modal maka masih merupakan kategori perusahaan halal.
Tapi hal ini tidak dapat diterima oleh akal dan nurani seorang muslim karena bagaimana mungkin riba di bawah 45% dianggap halal? Bagaimana kalau saya buat bakso yang 55% berasal dari daging halal dan 45% dari babi, apakah halal? Tetapi ini fatwanya seperti itu, apa boleh buat?
Ada fatwa tentang perusahaan saham halal tadi dari fatwa ulama internasional yang mengatakan, “Tidak boleh walaupun pinjaman riba tadi hanya sedikit dan bahkan walaupun tidak ada pinjaman riba tetapi jika dalam akte pendirian perusahaan terdapat klausa permodalan yang berbunyi, ‘Jika perusahaan membutuhkan atau kekurangan modal, diperbolehkan untuk mengajukan pinjaman dalam bentuk kredit ke bank konvensional,” artinya diperbolehkan meminjam dalam pinjaman riba meskipun real-nya nol pinjaman riba dalam pembukuannya, maka karena adanya klausa ini anda tidak boleh membeli perusahaannya.”
Karena anda akan menjadi pemilik sedangkan Allah عزوجل mengharamkan riba, sedangkan dalam klausa tersebut anda setuju dengan riba. Bukankah anda membangkang? Ingatlah yang anda lawan itu siapa? Allah عزوجل.
Jadi lihat perusahaan yang sahamnya ingin anda beli, lihatlah perusahaan teman anda, kerabat, tetangga yang anda tahu perkembangannya bagus. Tawarkan kepada mereka, “Perusahaan anda bagus dan saya menawarkan tambahan modal kepada anda 5 M. Untung sama untung, rugi sama rugi kita.” Ini saham juga namanya. Anda yakin dengan teman anda ini bahwa ia orang yang jujur, insya Allah tidak akan macam-macam dengan uang anda. Alhamdulillah, teman terbantu karena dapat tambahan 5 M sedangkan uang anda berputar, terkadang naik turun, untung rugi, berkesesuaian dengan syariat (untung atau rugi ditanggung bersama).
والله
أعلمُ بالـصـواب
[Dilansir dari https://youtu.be/VEzCbaXwjhA ]
Komentar
Posting Komentar