Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny, MA حَفِظَهُ اللهُ
Dewan Pembina
Yayasan Risalah Islam
Mungkin
banyak yang belum tahu sunnah ini, sehingga jarang yang melakukannya.
Dalil sunnah ini diambil dari kisah Ka'ab bin Malik رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ketika dia bertaubat dari 'ketergelincirannya' tidak ikut dalam Perang Tabuk.
Setelah Allah عزوجل menurunkan wahyu kepada Nabi ﷺ tentang diterimanya taubatnya, yaitu dalam surat at-Taubah(9): 118:
وَعَلَى ٱلثَّلَٰثَةِ ٱلَّذِينَ
خُلِّفُوا۟ حَتَّىٰٓ إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ ٱلْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ
عَلَيْهِمْ أَنفُسُهُمْ وَظَنُّوٓا۟ أَن لَّا مَلْجَأَ مِنَ ٱللَّهِ إِلَّآ
إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلتَّوَّابُ
ٱلرَّحِيمُ
“Dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan taubat) mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa merekapun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja. Kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap dalam taubatnya. Sesungguhnya Allah-lah Yang maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.”
Maka dia mengatakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, sungguh termasuk dari (kesungguhan) taubatku saya akan melepaskankan diri dari hartaku sebagai sedekah kepada Allah dan kepada Rasul-Nya ﷺ.”
Maka beliau mengatakan,
أَمْسِكْ
عَلَيْكَ بَعْضَ مَالِكَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ
“Tahan sebagian hartamu untukmu, karena itu lebih baik bagimu.” [HR. Bukhari: 2757, dan Muslim: 2769].
Al-Hafizh Ibnu Hajar رَحِمَهُ اللهُ ketika mensyarah hadits di atas mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat anjuran bersedekah ketika bertaubat, dan bahwa orang yang bernadzar untuk bersedekah dengan seluruh hartanya; dia tidak wajib menunaikan semuanya.” [Fathul Bari, (8/124-125)]
Dalam hadits ini juga terdapat pelajaran, bahwa belum tentu bersedekah dengan seluruh harta lebih afdhol daripada bersedekah dengan sebagian harta. Karena kemampuan dan tingkat keimanan yang berbeda pada setiap orang.
Lihatlah bagaimana Rasulullah ﷺ mengijinkan Abu Bakar رَضِيَ اللهُ عَنْهُ menyedekahkan seluruh hartanya [HR. Abu Dawud No.1678, hasan], namun tidak mengizinkan Ka'ab bin Malik رَضِيَ اللهُ عَنْهُ.
Wallahu a'lam.
[Disalin dari WAG Mutiara Risalah Islam L54]
Tambahan:
Umar bin Khattab رَضِيَ اللهُ عَنْهُ berkata,
أمرنا رسول الله صلى الله عليه
وسلم أن نتصدق ، فوافق ذلك مالاً فقلت : اليوم أسبق أبا بكر إن سبقته يوما . قال :
فجئت بنصف مالي ، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ما أبقيت لأهلك ؟ قلت :
مثله ، وأتى أبو بكر بكل ما عنده فقال : يا أبا بكر ما أبقيت لأهلك ؟ فقال : أبقيت
لهم الله ورسوله ! قال عمر قلت : والله لا أسبقه إلى شيء أبدا
“Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk bersedekah, maka kami pun melaksanakannya. Umar berkata, ‘Semoga hari ini aku bisa mengalahkan Abu Bakar.’ Aku pun membawa setengah dari seluruh hartaku. Sampai Rasulullah ﷺ bertanya, ‘Wahai Umar, apa yang kau sisakan untuk keluargamu?’ Kujawab, ‘Semisal dengan ini.’ Lalu Abu Bakar datang membawa seluruh hartanya. Rasulullah ﷺ lalu bertanya, ‘Wahai Abu Bakar, apa yang kau sisakan untuk keluargamu?’ Abu Bakar menjawab, ‘Ku tinggalkan bagi mereka, Allah dan Rasul-Nya.’ Umar berkata, ‘Demi Allah, aku tidak akan bisa mengalahkan Abu Bakar selamanya’.” [HR. Tirmidzi]
[https://muslim.or.id/8725-biografi-abu-bakar-ash-shiddiq.html]
Komentar
Posting Komentar