Status Nafkah Iddah dan Talak Yang Didapatkan Dari Putusan Cerai Pengadilan

Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ

 

Nafkah talak yang dimaksud mungkin mut’atut talaq, yakni kalau seorang perempuan ditalak, kadang bersama dengan talaknya, si suami memberi hadiah talak maka tidak masalah bila si istri menerimanya. Kalau nafkah di masa iddah maka statusnya adalah masih istri bagi suami, dalam artian jika suami ingin balik lagi di masa iddah maka dia masih istrinya dan tidak perlu akad ulang. 

Di dalam al-Qur’an disebutkan, 

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًا ۚ

“Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah (rujuk).” [QS. al-Baqarah(2): 228] 

Dalam surat ini masih disebut suami padahal sudah menceraikan istrinya, maka tetap ada kewajiban menafkahi di situ. Si istri berhak untuk menerima nafkah. Hanya saja pada saat masih menikah kemudian dia melakukan nusyuz (durhaka), tidak melakukan kewajiban-kewajibannya, meninggalkan suami, dan suami tidak memberi nafkah pada masa itu maka tidak boleh baginya untuk menuntut suami memberinya nafkah karena dia (istri) tidak diberi nafkah karena kekeliruannya sendiri. 

Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya. 

[Dikutip dari https://youtu.be/vrLW2ALQwbY ]

Komentar