Pengertian Ulama

Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ

 

Sekarang banyak yang dianggap ulama dan jika ingin tahu siapa itu ulama maka telah disebutkan dalam buku-buku tentang ilmu terkait kriteria dan ciri ulama. Ulama itu ada 2 macam; mujtahid mutlak dan mujtahid muqayyad. Ada ulama yang ahli di bidang tertentu misalnya dia ahli di bidang ilmu tentang pembagian warisan, maka dia dikatakan alim di bidang waris. Dia ahli di bidang bahasa maka dia dikatakan sebagai alim di pembahasan bahasa. 

Tetapi kalau ulama berjenis mujtahid mutlak yang bisa berbicara dan berfatwa di mana-mana atau dia mujtahid muqayyad yang cocok untuk berfatwa di mana-mana maka ini yang dibahasakan oleh setiap orang (yakni) yang penting dia bisa pakai sorban, baju yang bagus, bisa orasi di mana-mana, maka ini ulama namanya. Sebaiknya hati-hati (dengan penisbatan ini) karena merupakan bentuk tidak menghormati ilmu. 

Orang-orang di masa dahulu itu ada yang menghapal ribuan hadits namun tidak mau dikatakan alim sebab mereka tahu bahwa alim itu bukan sekedar hapalan al-Qur’an atau ayat-ayat, ilmu itu bukan seperti itu ukurannya. 

Maka ciri-ciri dari seorang alim itu dia menguasai al-Qur’an, hadits, paham tafsir atas ayat-ayat tersebut, dia mengerti sebab turunnya, dalam kaitannya dengan hadits mengerti dari asbabun wurudnya, mengerti nasikh dan mansukh, mengerti mana yang khas dan muqayyad, mengerti tartib di dalam pendalilan, ini namanya orang yang berilmu. Selain daripada itu, dia juga menguasai maqashid asy syariat (maksud-maksud pensyariatan), dia kuasai dari kaidah-kaidah di dalam fiqih, dia punya keahlian di bidang hadits, pandai membedakan hadits yang shahih dan lemah. 

Jika bahasa Arabnya saja tidak beres lalu dianggap ulama? Baca al-Qur’an saja masih tidak lancar apalagi mau dikatakan ulama? Maka jangan sampai kita sendiri yang menodai agama kita dengan menempatkan nama bukan pada tempatnya. Ilmu ini mulia tapi ketika masuk kepadanya orang yang bukan ahlinya maka mulailah ilmu itu diremehkan oleh manusia. Akhirnya sekarang mudah menyebut ulama, orang yang pandai melawak disebut ulama, pandai menyanyi dipanggil ulama, pandai bersinetron disebut ulama, sehingga pandai di bidang-bidang seperti itu bisa dipanggil sebagai ulama, subhanallah. Akhirnya rusak dari agama ini, tidak bisa dibedakan dan inilah tanda dari hari kiamat. 

Dari Anas bin Malik رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, Nabi bersabda, 

مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ

“Di antara tanda-tanda kiamat adalah hilangnya ilmu dan tersebarnya kebodohan.” [HSR. Bukhari dan Muslim] 

Semoga Allah memberi taufik kepada semuanya. 

[Dikutip dari https://youtu.be/ZLBI3SwEY ] 

Tambahan: 

Mujtahid Mutlaq adalah seorang mujtahid (dapat berijtihad) yang memenuhi syarat-syarat untuk berijtihad sebagaimana dimiliki oleh seorang mujtahid mustaqil, namun ia tidak mencari kaidah-kaidah untuk dirinya sendiri. Dalam berijtihad, ia mengikuti cara-cara yang dilakukan oleh imam mazhab. 

Mujtahid Mustaqil adalah orang yang secara mandiri bisa meletakkan kaidah-kaidah untuk dirinya sendiri kemudian menjadikannya sebagai metodologi dalam hukum Islam, sebagaimana Imam mazhab Empat yaitu Imam Syafi'i, Imam Hanafi, Imam Hambali dan Imam Maliki. 

Mujtahid Muqayyad adalah seorang yang berijtihad dalam persoalan-persoalan yang tidak ada nasnya. Ijtihad yang diambil berdasarkan dari dalil-dalil menurut kaidah-kaidah mazhabnya. Berikut tokoh-tokoh yang termasuk imam mujtahid Muqayyad :

·       Al-Khisaf, Al-Thahawi, Al-Kurkhi, Al-Halwani, Al-Arkhisi, Al-Bazduwi dari mazhab Hanafi.

·       Al-Bhari dan Ibnu Abi Zaid Al-Farawani dari mazhab Maliki.

·       Abu Ishak Al-Syirazi, Al-Murudzi, Muhammad bin Jarir, Abu Nashar dan Khuzainah dari mazhab Syafi'i.

·       Al-Qadhi Abu Ya'la dan Al-Qadhi Abu Ali bin Musa dari mazhab Hambali.

[Dirangkum dari berbagai sumber]

Komentar