Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ
Secara umum seseorang itu jangan mengambil pekerjaan yang bisa mengganggu waktu-waktu shalatnya. Hanya saja jenis pekerjaan itu berbeda-beda terkait dengan kondisi pekerjaannya yang menyangkut pribadi atau umum, menyangkut kemaslahatan khusus maupun umum, kemudian orang yang bekerja itu sendiri memiliki posisi apa, apakah sekedar tambahan, darurat, atau semisal dengan itu? Saya tidak bisa menilai dari sudut itu.
Tapi diberi ketentuan umum bahwa seseorang itu sepanjang dia bisa mendapat pekerjaan yang tidak bertentangan dengan waktu shalat maka itu yang paling baiknya karena shalat itu kunci bagi kebahagiaan atau pokok di dalam perkara sehingga hendaknya jangan diundur-undur.
Pernah Nabi ﷺ melihat sekelompok shahabat agak datang terlambat untuk shalat, begitu akan shalat, beliau berkata kepada para shahabat, “Maju kalian, berada di belakangku,” kemudian beliau ﷺ mengingatkan,
لا يَزَالُ قَوْمٌ
يَتَأَخَّرُونَ حَتَّى يُؤَخِّرَهُمْ اللَّهُ
“Orang-orang yang terbiasa mengakhirkan hadir ketika shalat jamaah, niscaya Allah akan mengakhirkan urusan mereka.“ [HR. Muslim]
Kata para ulama, “Mungkin diakhirkan urusan dunianya, diakhirkan dari kebaikan untuknya, dan semisal dengannya.”
Maka shalat ini dari perkara yang agung dan hendaknya dijaga. Ini semuanya sepanjang pada kondisi normal, tidak pada kondisi wabah atau kondisi yang ada uzur.
Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya.
[Dikutip dari
https://youtu.be/SEEohQO7YcI ]
Komentar
Posting Komentar