Hukum Tidur Setelah Shubuh

Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim رَحِمَهُ اللهُ, 

وَمِنَ المكْرُوْهِ عِنْدَهُمْ : النَّوْمُ بَيْنَ صَلاَةِ الصُّبْحِ وَطُلُوْعِ الشَّمْسِ فَإِنَّهُ وَقْتٌ غَنِيْمَةٌ

“Di antara hal yang makruh menurut para ulama adalah tidur setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit karena waktu tersebut adalah waktu memanen ghonimah (waktu meraih kebaikan yang banyak.” [Madarijus Salikin, (1: 369)] 

Dari ‘Urwah bin Zubair, beliau mengatakan, 

كان الزبير ينهى بنيه عن التصبح ( وهو النّوم في الصّباح )

“Dulu Zubair melarang anak-anaknya untuk tidur di waktu pagi. 

Urwah mengatakan, 

إني لأسمع أن الرجل يتصبح فأزهد فيه

‘Sungguh jika aku mendengar bahwa seorang itu tidur di waktu pagi maka aku pun merasa tidak suka dengan dirinya’.” [HR. Ibnu Abi Syaibah (5: 222) No.25442 dengan sanad yang shahih] 

Nabi juga mendoakan waktu pagi sebagai waktu yang penuh keberkahan.

اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا

“Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” [HR. Abu Dawud No.2606, Ibnu Majah No.2236, dan Tirmidzi No.1212. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan] 

Berdasarkan hal di atas, sebagian ulama salaf tidak menyukai tidur setelah shalat subuh. 

Ustadz Firanda Andirja حَفِظَهُ اللهُ mengatakan, “Jika memang mengharuskan dan karena kantuk berat, maka tidak mengapa.” Beliau mencontohkan ketika kuliah di Saudi, saat shalat tarawih pada 10 malam akhir Ramadhan di Masjidil Haram, Imamnya membaca surah panjang dan akhir shalat adalah berada di pertengahan malam. Tidur hanya 1-2 jam dan kemudian melanjutkan i’tikaf sehingga ba’da Shubuh otomatis mengalami rasa kantuk yang berat. Dan dalam keadaan seperti ini, boleh untuk tidur setelah shalat Shubuh meskipun beliau sendiri lebih memilih untuk menunda tidur hingga datangnya waktu syuruq. 

Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ dalam sebuah kajian mengatakan bahwa tidur setelah Shubuh tidak terlarang secara mutlak karena barangkali ada orang yang mendapat shift kerja malam sehingga wajar baginya untuk tidur setelah shalat Shubuh. 

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid حَفِظَهُ اللهُ dalam Fatawa-nya berkata, “Namun jika ada seorang yang memilih untuk tidur di setelah shalat Shubuh agar bisa bekerja dengan penuh vitalitas maka hukumnya adalah tidak mengapa, terutama jika tidak memungkinkan bagi orang tersebut untuk tidur siang dan hanya mungkin tidur di waktu pagi.” [Fatwa Al Islam Sual wa Jawab No.2063] 

وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

[Disalin dari akun Instagram: @Fiqihwanita dengan beberapa penambahan]

Komentar