Oleh: Syaikh Sa’ad asy-Syatsri حَفِظَهُ اللهُ
Disunnahkan untuk selalu menjaga shalat sunnah rawatib, Rasulullah bersabda,
مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ
يُصَلِّى لِلَّهِ كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيْرَ
فَرِيضَةٍ إِلاَّ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ
“Tidaklah seorang muslim mengerjakan shalat sunnah 12 rakaat setiap hari, melainkan Allah membangunkan baginya sebuah istana di surga.” [HR. Muslim]
Oleh karena itu, menjaganya termasuk akhlaq yang terpuji. Nabi ﷺ selalu mengerjakan shalat qabliyah Dzuhur 4 rakaat sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu Habibah. Secara zahir beliau mengerjakan 2 rakaat dengan satu salam kemudian 2 rakaat lagi.
Adapun shalat 4 rakaat dengan satu salam, maka jumhur ulama memperbolehkan dan shalat tidak batal. Maka ini tidak mengapa, insya Allah, akan tetapi untuk ke depannya diusahakan mengerjakan 4 rakaat dengan 2 rakaat salam.
Cerminan bahwa kita mengikuti petunjuk Nabi ﷺ dan keluar dari silang pendapat para ulama yang berpendapat bahwa shalat di siang hari 2 rakaat sebagaimana shalat pada malam hari.
والله تعالى أعلم ...
[Dikutip dari https://youtu.be/1cSJ2cpQBKA ]
Komentar
Posting Komentar