Oleh: Syaikh Sa’ad asy-Syatsri حَفِظَهُ اللهُ
Pada dasarnya makmum itu diperintahkan untuk mendengar khutbah Jum’at dan makmum tidak boleh sibuk sendiri. Beberapa riwayat menyebutkan larangan menyentuh kerikil di waktu khutbah. Maka apabila ada yang sampai menyentuh kerikil, maknanya melakukan sesuatu yang remeh-temeh maka hendaklah para pendengar khutbah untuk menjauhinya.
Namun apabila ia sangat butuh air, misalnya karena merasa tenggorokannya tercekik atau bibirnya kering yang dapat mengganggu konsentrasinya saat mendengar khutbah Jum’at maka tidak mengapa ia minum air karena dengan demikian ia lebih bisa diam dan menyimak khutbah Jum’at.
Adapun jika ia tidak ada sebab yang mendesak untuk minum maka ia tidak boleh minum air.
والله تعالى أعلم ...
[Dilansir dari https://youtu.be/VECUCc3QTH4 ]
Komentar
Posting Komentar