Oleh: Ustadz
Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ
Muallaf itu
ada 2 jenis:
a) Orang kafir yang diharapkan untuk masuk Islam terlebih jika ia memiliki pengaruh di kaumnya maka boleh baginya diberi bagian dari zakat.
Sebagaimana Nabi pernah memberikannya kepada Aqra’ bin Habis yang merupakan seorang pemuka di tengah kaumnya. Aqra’ bin Habis menceritakan bahwa, “Dulu tidak ada wajah di atas muka bumi yang lebih saya benci dari wajah Nabi Muhammad. Kemudian beliau memberi saya 100 ekor unta, lalu saya diberi lagi 100 ekor unta, kemudian diberi lagi sampai berubah lah wajah Nabi Muhammad menjadi wajah yang paling saya cintai di atas muka bumi.” Itu yang membuat Aqra’ masuk Islam.
Ini yang berjalan di sejumlah tempat, ada pada sebagian wilayah Indonesia ini (yakni) suku-suku di daerah-daerah terpencil dilakukan perbuatan baik kepada kepala sukunya. Begitu dia masuk Islam, seluruh penduduk dari sukunya ikut masuk ke dalam Islam maka ini maslahat besar karena itu boleh diberi dari zakat.
b) Orang yang baru masuk Islam, diberi pemberian untuk meneguhkan dan membantu dirinya di atas keislaman, cinta kepada Islam sehingga terbiasa dengannya (ajaran Islam). Kalau di posisi atau batasan itu maka tidak masalah (diberi bagian zakat).
Jika diberi di awal-awal masuk Islam sampai terbiasa dengan umat Islam, cinta pada mereka maka hal tersebut tidak ada masalah. Namun kalau sudah lama masuk Islam maka dia sudah tidak disebut lagi (muallaf) terlebih bila sudah 10 tahun masuk Islam, tidak boleh dikatakan muallaf lagi dari sudut istilah.
Jadi penggunaan kata muallaf di Indonesia ini terlalu luas karena muallaf itu dibahasakan bahwa mereka yang tadinya non muslim kemudian masuk ke dalam Islam, terlepas dia baru atau sudah lama.
Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya.
[Disadur dari https://youtu.be/UD7cLMLNU-c ]
Komentar
Posting Komentar