Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ اللهُ
Apakah tabungan sekolah, donasi, termasuk kotak infaq masjid wajib dizakati yang bahkan nilainya cukup besar sampai miliaran?
Maka penjelasannya adalah bahwa semua yang disebutkan merupakan al-maal al-‘am yakni harta umum yang tidak lagi menjadi milik masing-masing individu. Sehingga misalnya ketika ada lembaga apapun namanya, entah lembaga pendidikan, yayasan, maupun yang lainnya, masjid pun termasuk di dalamnya, adalah lembaga pengumpul dana.
Masyarakat atau donatur yang menyumbang hingga misalnya terkumpul sampai 2 M maka dana tersebut milik siapa? Apakah milik masing-masing pribadi donatur? Tidak. Sehingga dana ini bukan lagi milik pribadi tapi menjadi milik umat (bersama) yang nanti ditujukan untuk umat.
Zakat juga untuk umat sehingga sama-sama untuk umat. Maka dana seperti ini kalau bukan milik pribadi berarti sudah lepas kepemilikannya. Anda kalau memasukkan uang ke kotak infaq masjid Rp.100.000, begitu sudah anda masukkan, kira-kira itu masih uang anda atau bukan? Karena bukan uang anda maka di posisi ini, anda tidak boleh lagi mengambilnya.
Ketika dana tersebut sudah menjadi milik bersama, apakah wajib dizakati? Jawabannya tidak wajib dizakati karena salah satu di antara bagian syarat zakat adalah milik sempurna dan berdiri sendiri. Sehingga kalau lepas dari kepemilikan maka tidak wajib dizakati.
والله
أعلمُ ...
[Dilansir dari https://youtu.be/wHsr40JihSo ]
Komentar
Posting Komentar