Ahli Fiqih Dari Kalangan Muslimah

Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ

 

Di buku-buku rawi, ada periwayat-periwayat dari perempuan dan dimaklumi bahwa istri-istri Nabi itu masuk ke dalam ulama shahabiyat karena mereka rujukan terkait dengan kehidupan Nabi. Karena itu Aisyah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا salah satu dari 7 shahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Dan buku-buku sunnah yang memuat hadits-hadits, penuh dengan hadits istri-istri Rasulullah . 

Selain daripada itu, ada dari para shahabiyat yang lain, para tabi’iyat yang meriwayatkan hadits-hadits. Di dalam Shahih Bukhari itu kadang berlalu seorang tabi’iyat bernama Fatimah binti Mundzir yang meriwayatkan dari Aisyah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا dan selainnya. 

Fatimah binti Mundzir punya suami namanya Urwah bin Zubair yang juga meriwayatkan dari Fatimah binti Mundzir (istrinya sendiri) kemudian dari Aisyah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا. Ini menunjukkan bahwa mereka mempunyai kesungguhan dan punya andil di dalam menuntut ilmu. Dan menuntut ilmu itu meninggikan derajat orang yang mempelajarinya baik laki-laki maupun perempuan. Siapa yang giat dalam belajar maka Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى akan meninggikan derajatnya entah laki-laki atau perempuan. 

Hanya saja di dalam perjalanan umat ini, kebanyakan yang menonjol memang dari kalangan laki-laki. Mungkin karena kelebihan dari sudut akal maupun dari sudut kemampuan untuk belajar dan menuntut ilmu, melakukan perjalanan, dan semisal dengannya. Tapi siapa yang jujur kepada Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى dan bersungguh-sungguh di dalam belajar serta berniat dengan niat yang baik, harus diyakini bahwa Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى tidak akan menelantarkannya. 

Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya. 

[Dilansir dari laman https://youtu.be/ihITY_1AZ7E ]

Komentar