Pertanyaan:
Barakallahu fiikum, pendengar Hammedi mempunyai pertanyaan yang terakhir pula, dia berkata, “Orang tuaku telah meninggal dalam kondisi menanggung banyak hutang, sedangkan dia memiliki beberapa anak, ada yang miskin dan ada yang kaya. Apakah anak yang kaya wajib membayar hutang orang tuanya dan gugurkah kewajiban ini dari anak yang miskin. Mohon jawabannya, Syaikh?”
Jawaban:
“Jika orang tua meninggal dalam kondisi menanggung hutang, maka wajib dibayar hutangnya dari harta warisan, ketika dia meninggalkan harta warisan.
Namun jika orang tua tidak meninggalkan harta warisan, maka tidak wajib atas seorang anakpun membayar hutang orang tuanya.
Akan tetapi sepantasnya bagi anak-anak yang kaya membayar hutang orang tua, ketika orang tua memiliki anak-anak yang kaya, karena ini termasuk berbakti kepada orang tua.
Hanya saja jika anak-anaknya ini tidak membayar hutang orang tua, maka tidak ada dosa atas mereka. Berdasarkan firman Allah تَعَالَى,
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ
أُخْرَىٰ ۗ
‘Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain.’ [QS. al-Isra'(17): 15].”
[Dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al
'Utsaimin sebagaimana
kami sadur dari http://binothaimeen.net/content/10474?q2=%D8%A7%D9%84%D8%AF%D9%8A%D9%88%D9%86
]
Komentar
Posting Komentar