Shaum Sekalian Diet, Sahkah?

Oleh: Ustadz Abu Hazim Mochamad Teguh Azhar حَفِظَهُ اللهُ

 

Tasyrik (menyertakan perkara lain) dalam niat itu terbagi menjadi beberapa bagian, salah satunya meniatkan sesuatu yang bukan bagian ibadah di samping niat melakukan suatu ibadah. Seperti contoh meniatkan untuk menjaga kesehatan dengan cara diet melalui shaum. 

Al-Lahjiy mengatakan, 

أن ينوى مع العبادة ما ليس بعبادة فقد يبطلها، كما إذا ذبح الأضحية لله وللصنم، فانضمام الصنم يوجب حرمة الذبيحة. وقد لا يبطلها

“Meniatkan bersamaan dengan ibadah sesuatu yang bukan ibadah maka terkadang itu membatalkannya; Seperti jika seseorang menyembelih udhhiyyah untuk Allah dan untuk berhala, maka keikutsertaan niat untuk berhala menjadikan haramnya sembelihan tersebut. Tapi terkadang tidak membatalkannya (jika mengikutsertakan perkara mubah).” [Idhahu al-Qawa'id al-Fiqhiyyah, hal. 28] 

Diet, adalah perkara dunia yang bersifat mubah jika tak membahayakan. Maka mengikutsertakan ia pada ibadah shaum menurut sebagian ulama tidaklah mengapa. 

Al-Lahjiy mengatakan, 

ما لو نوى الصوم والحمية أو التداوي، صح صومه

“Kalaulah seseorang meniatkan untuk shaum sekaligus menjaga kesehatan atau berobat dengannya, maka sah shaumnya.” [Idhah al-Qawa'id al-Fiqhiyyah, hal. 28] 

Sehingga ketika seseorang meniatkan shaum sekaligus untuk diet guna kesehatan tubuh tidaklah mengapa. Karena diet itu perkara mubah. 

Kaidahnya: 

الأمور بمقاصدها

“Perkara-perkara itu berdasarkan maksud/tujuannya.” 

Dalil yang membangunnya tentu hadits tentang niat, 

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى

“Hanyalah amal-amal itu tergantung niatnya dan hanyalah bagi setiap orang itu apa yang ia niatkan.” [HR. al-Bukhari dan Muslim] 

Sebagai contoh lain ketika seseorang meniatkan wudhu itu selain mengangkat hadats juga untuk menyegarkan badan, maka wudhunya tetap sah. Karena mendinginkan badan itu perkara mubah. Seseorang dengan atau tanpa memaksudkan untuk kesegaran badan sekalipun ia akan mendapatkannya ketika berwudhu. 

Begitu pula diet. Seseorang memaksudkan ataupun tidak untuk diet maka ia akan tetap mendapatkan hasil dengan shaum. Maka hal semacam ini dibolehkan. Syaikh Khudhair juga menjelaskannya dalam salah satu fatwanya. 

Tim Fatwa Syabakah Islamiyah mengatakan, 

لأن الغرض المباح لا يُنافي العبادة

“Karena tujuan yang mubah itu tidak menafikan ibadah.” 

Ibnu Qudamah رَحِمَهُ اللهُ mengatakan tentang seseorang yang shaum selain ibadah juga agar sehat, 

نقول هذا تشريك في العبادة لكنه تشريك بمباح فهو جائز

“Kami katakan ini bentuk tasyrik dalam ibadah. Akan tetapi ia bentuk tasyrik dengan yang mubah, maka ia boleh.” [Al-Mughni] 

Pembicaraan ini tentang keabsahan, sah tidaknya amal tersebut. Kita tak berbicara apakah ia dipahalai atau tidak ketika melakukan tasyrik niat seperti ini. Di dalamnya ada khilaf para ulama. Ada yang mengatakan tetap dipahalai berdasarkan dominasi masing-masing niat, ada yang mengatakan tidak dipahalai ketika ada niat lain dalam ibadah. Namun kami sependapat dengan yang pertama. 

والله أعلمُ ...

[Dikutip dari akun FB beliau]

Komentar