Salah Kaprah: Jika Suami Meninggal, Semua Hartanya Jadi Milik Istri

Oleh: Ustadz Yulian Purnama حَفِظَهُ اللهُ

 

Ini adalah salah kaprah yang banyak diyakini oleh masyarakat. Yaitu ketika seorang suami meninggal, seluruh harta warisannya menjadi milik istrinya. 

Padahal jatah warisan istri telah Allah عزوجل tentukan dalam al-Qur'an, 

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ

“Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan.” [QS. an-Nisa(4): 12] 

Maka istri mendapatkan harta warisan 1/4 atau 1/8 dari peninggalan suaminya. Bukan seluruhnya. 

Ini adalah aturan waris yang Allah عزوجل tetapkan langsung dalam al-Qur'an, tidak boleh dilanggar karena alasan adat, tidak enak, pekewuh, atau alasan lainnya. 

Dalam al-Qur'an, Allah عزوجل mengancam dengan keras orang-orang yang tidak mau menerapkan hukum waris. 

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ

“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” [QS. an-Nisa(4): 13-14] 

Soal Jawab 

Jika istri hanya dapat 1/4 atau 1/8 apa tidak kasihan? Bagaimana nafkah dia? 

Jawabnya:

1.   Ketetapan ini adalah hukum Allah yang sudah paling adil dan tidak ada kezaliman sama sekali.

2.   Istri jika ia miskin dan anak-anaknya mampu menafkahi, maka anak-anaknya lah yang wajib menafkahi. Jika istri masih punya ayah yang mampu menafkahi, maka ayahnya yang wajib menafkahi. Jika tidak ada ayah, maka para kerabatnya yang wajib menafkahi. Maka selalu ada orang yang bertanggung-jawab atas nafkahnya. 

Bagaimana jika para anak merelakan jatah warisnya untuk sang ibu (istri dari mayit) tersebut? 

Jawabnya, boleh saja jika memang semua ahli warisnya ridha tanpa paksaan. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta menjelaskan, 

وإذا تنازل بعض الورثة عن نصيبه لآخر وهو بالغ رشيد جاز

“Jika sebagian ahli waris tanazul (merelakan sebagian hartanya) untuk ahli waris yang lain, sedangkan ia adalah orang yang baligh dan berakal, hukumnya boleh.” [Fatawa Al Lajnah No.12881] 

Jika istri dapat bagian 1/4, bagian yg 3/4 utk siapa ya, karena misal kasus tidak memiliki anak? 

Jawabnya, ahli waris tidak hanya anak dan istri, ada orang tua dan kerabat, jadi jawabannya kondisional. 

Bagaimana jika sebelum mati suami menghibahkan semua hartanya kepada Istrinya, seperti surat wasiat? 

Jawabnya, dalam hadits, wasiat tidak bisa lebih dari 1/3. Sa’ad bin Abi Waqash رَضِيَ اللهُ عَنْهُ meminta izin kepada Rasulullah untuk mewasiatkan dua pertiga hartanya beliau berkata, “Tidak boleh, lalu Sa’ad berkata, “Setengahnya,” Rasulullah pun berkata, “Tidak boleh. Lalu Sa’ad berkata lagi, “Kalau begitu sepertiganya,” Nabi bersabda, 

الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ –  إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ

“Sepertiga. Sepertiganya itu cukup banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya (cukup) itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga meminta-minta kepada orang lain“. [Hadits Riwayat Al-Bukhari, kitab Al-Janaiz no. 1295, dan Muslim, kitab Al-Washiyyah no. 1628] 

Bagaimana memisahkan kepemilikan harta antara suami dan istri, karena kebanyakan dalam perjalanan berumah tangga harta yang dihasilkan dianggap milik bersama? 

Jawabnya, semua aset yang dibeli dengan harta suami, asalnya milik suami bukan milik bersama. Untuk berubah menjadi milik istri atau bersama harus ada akad, apakah akad hadiah, atau sedekah, hibah, atau akad syirkah, atau lainnya. Demikian juga semua yang beli dengan harta istri, hukum asalnya milik istri. 

Bagaimana kalau yang meninggal adalah istri, bagaimana pembagian warisnya? 

Jawabnya, suami dapat 1/2 atau 1/4, disebutkan di ayat yang sama [QS. an-Nisa(4): 12] 

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَٰجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۚ

“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya.” 

Dengan tetap meyakini bahwa aturan waris yang Allah عزوجل tetapkan adalah yang paling adil dan paling terbaik. Wallahu a'lam. 

Semoga Allah ta'ala memberi taufik. 

[Dikutip dari akun FB beliau dengan sedikit tambahan dari https://almanhaj.or.id/426-batasan-wasiat-dengan-sepertiga-bagian-warisan.html ]

Komentar