Hukum Bagi Penista Agama

Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ

 

Agama kita mengajarkan untuk tidak main hakim sendiri. Perlu saya ingatkan, di dalam Islam tidak ada namanya main hakim sendiri. Kalau ada yang memahami bahwa dalam agama itu bisa main hakim sendiri, maka itu adalah orang yang tidak belajar agama. 

Sepakat para ulama dalam hukum fiqh bahwa penerapan hukum-hukum itu berada di tangan pemerintah. Jadi kalau ada yang berkasus, mencuri misalnya, maka bukan berarti ketika ditangkap langsung dipotong tangannya. Dia bawa ke pemerintah dalam hal ini pengadilan yang kemudian nanti menjatuhkan hukum. Kenapa harus melalui pengadilan? Sebab membuktikan bahwa dia mencuri itu banyak prosesnya. Mencuri yang dipotong tangan itu syaratnya:

1.   Barang yang dicuri harganya lebih dari ¼ dinar. Dipastikan dulu, ditanya, “Kamu mencuri berapa banyak?

2.   Barang yang dicuri disimpan di tempat yang terjaga. Kalau dia mencuri hp misalnya yang seharga 10 juta, tapi oleh pemiliknya memang disimpan di luar maka hal ini tidak terkena hukum potong tangan. Makanya dibawa ke pengadilan supaya dibuktikan.

Inilah yang menjadi repot di negeri kita ini. Ada orang yang dikejar dan ditengarai sebagai pencuri kemudian mati digebuki, setelah dipastikan ternyata dia tidak mencuri bahkan sampai dibakar, nas’alullah wal afiyah (semoga Allah memberikan kita keselamatan). 

Orang-orang ini tidak tahu bahwa siapa saja yang berserikat di dalam mengejarnya, menunjuknya, mengajak manusia ke dalam situ (bersama-sama memukulnya) maka semuanya berserikat di dalam membunuh orang itu. Tahu hukum syariat dalam hal itu? Kalau mereka tahu dan terbukti berserikat dalam membunuh, maka mereka semuanya dibunuh juga. Itu hukum syariat. 

Karena itu pernah datang surat kepada Umar ibnul Khaththab, ada orang yang dibunuh oleh beberapa orang di sham’a dan bertanya kepada Umar. Dijawab oleh Umar, “Andaikata seluruh penduduk sham’a berserikat dalam membunuh orang ini, saya akan bunuh mereka semua.” Itu hukum agama. 

Jadi hukum agama itu di tangan pemerintah, bukan main hakim sendiri. Penista agama itu tidak cukup dipenjara 1-2 tahun, itu bukan di dalam hukum Islam. Orang yang menistakan agama seperti itu apalagi menghina al-Qur’an, syari’at, itu hukumannya di dalam Islam adalah hukuman mati saja yang ada untuknya. Tapi negara tidak mengharapkan hal tersebut, maka kewajiban kita adalah bersabar dan melakukan sesuai kemampuan. 

Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman, 

فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu..” [QS.at-Taghabun(64): 16] 

Inilah yang seharusnya dilakukan bukan dengan melakukan keonaran, anarkis, demo-demo, atau melakukan hal-hal yang tidak disyariatkan oleh agama. 

Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya. 

[Dikutip dari https://youtu.be/zJSmuefEmNE ]

Komentar