Ketika anda tertinggal berjamaah atau hanya sendirian saja di masjid, sementara di rumah ada keluarga yang bisa jadi makmum maka shalat berjamaah bersama keluarga di rumah lebih utama daripada shalat munfarid di masjid.
Kaidahnya,
الفضيلة المتعلقة بذات العبادة
أولى بالمراعاة من المتعلقة بزمانها أو مكانها
“Keutamaan yang tergantung pada dzat ibadah lebih utama dari menjaga keutamaan yang berkaitan dengan waktu atau tempatnya.”
Menjaga untuk tetap berjamaah lebih didahulukan daripada keutamaan tempat itu sendiri. Oleh karena itu jika anda hanya sendirian di masjid sementara anda bisa berjamaah di rumah, maka lebih utama anda berjamaah di rumah saja.
Namun jika di masjid ada jamaahnya, maka tentu di masjid lebih utama. Bahkan mengumpulkan 2 keutamaan sekaligus; keutamaan dzat ibadahnya dan kemuliaan tempatnya.
Apa dalil yang membangun kaidah tersebut?
Di antara dalil yang membangun kaidah di atas adalah hadits shahih,
إذا قدم العشاء فابدؤوا به قبل
أن تصلوا صلاة المغرب. (رواه البخاري ومسلم)
“Jika makan malam telah dihidangkan maka mulailah dengannya sebelum kalian shalat Maghrib.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Wajhul Istidlal-nya,
أن في تقديم العشاء مراعاة
لفضيلة تتعلق بذات العبادة وهي حضور القلب، فروعيت وقدمت على فضيلة فعل الصلاة في
أول الوقت.
“Bahwasanya mendahulukan makan malam itu bentuk penjagaan untuk keutamaan yang berkaitan dengan dzat ibadah yaitu hadirnya hati (kekhusyukan), maka ia diperhatikan dan didahulukan atas keutamaan shalat di awal waktu.” [Al-Jawahir al-'Adniyyah, Syaikhuna Dr. Labib Najib]
Ya. Kekhusyukan adalah salah satu ruh shalat. Ia didahulukan dari waktu awal. Di sanalah hikmahnya Nabi ﷺ menyuruh agar kita makan malam dulu. Dengan catatan jika ia telah terhidang dan kita sangat membutuhkannya.
Maka kaidah di atas bisa diterapkan ke banyak kasus dengan wajhul istidlal yang telah dijelaskan, termasuk kasus shalat sendirian di masjid vs shalat berjamaah di rumah seperti di atas.
Selain itu ada dalil berupa hadits Abu Bakrah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ yang berbunyi,
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ أَقْبَلَ
مِنْ نَوَاحِيْ المَدِيْنَةِ يُرِيْدُ الصَّلاَةَ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا
فَمَالَ إِلَى مَنْزِلِهِ فَجَمَعَ أَهْلَهُ فَصَلَّى بِهِمْ
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ datang dari pinggiran Madinah ingin menunaikan shalat. Lalu mendapati orang-orang telah selesai shalat berjamaah. Kemudian beliau pulang ke rumahnya dan mengumpulkan keluarganya dan mengimami mereka shalat.” [HR. ath-Thabaraniy dalam al-Kabir. Syaikh al-Albani menghasankannya]
Hadits ini mengisyaratkan bahwa berjamaah lebih didahulukan dari keutamaan tempat. Wallahu A'lam.
Semoga
bermanfaat,
Ustadz Abu Hazim Mochamad Teguh Azhar (Khadim di Ma'had Daar El 'Ilmi Beusi)
[Dinukil dari
akun FB beliau]
Komentar
Posting Komentar