Menjamak Shalat Dengan Jamak Taqdim Selang Beberapa Waktu

Oleh: Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono حَفِظَهُ اللهُ

 

Mungkin suatu saat kita mengalami, misalnya pada waktu shalat Dhuhur belum ada niat untuk safar, namun tiba-tiba jam dua ada acara mendadak atau yang semisalnya, sehingga mengharuskan kita untuk bersafar. Yang menjadi masalah adalah jika kita berangkat jam 2 siang, kemungkinan besar sampai di tempat tujuan, misalnya sudah masuk waktu Maghrib. Permasalahannya, apakah boleh kita menjamak shalat Ashar dadakan pada jam tersebut  karena kondisi di atas? 

Jawabannya yang lebih selamat dalam rangka mengambil madzhab ikhtiyath (hati-hati) adalah tidak menjamaknya, nanti kalau sudah masuk waktu Ashar berhenti dulu mampir ke masjid untuk menunaikan shalat Ashar. Mungkin option ini bisa diambil ketika kita menggunakan kendaraan pribadi sehingga bisa berhenti di mana dan kapan saja terserah kita. 

Yang jadi permasalahan adalah jika kita menggunakan kendaraan umum, semisal bus umum atau kereta api atau pesawat atau to the point saja, bolehkah menjamak Ashar dengan Dhuhur yang tadi dipisahkan oleh waktu yang lama? 

Jawabannya adalah akar permasalahannya dalam kasus kita ini adalah terkait pembahasan di kalangan ulama, seputar apakah dipersyaratkan berniat  pada shalat yang pertama dan al-Muwaalah (berturut-turut) dalam menjamak shalat dengan jamak taqdim? 

Yang pertama, kebanyakan ulama mempersyaratkan niat jamak harus ada di awal memulai shalat yang pertama. Dalam kasus kita di atas, ia wajib meniatkan menjamak Dhuhur dan Ashar ketika akan memulai shalat Dhuhur, ini adalah madzhabnya al-Imam Syafi'i menurut penuturan Imam Nawawi رَحِمَهُ اللهُ. Sehingga dalam case (kasus) kita di atas, ia tidak boleh dadakan menjamak Ashar dengan Dhuhur, alias mau tidak mau, bagaimana pun caranya ia harus shalat Ashar di tengah perjalanan. 

Yang kedua, kebanyakan ulama juga mempersyaratkan muwalah, yaitu berturut-turut atau bersambung secara langsung di dalam mengerjakan jamak taqdim, artinya setelah selesai shalat Dhuhur langsung mengerjakan Ashar bagi yang niatnya mau menjamak, adapun jika diselingi waktu yang sebentar, para ulama masih menolerirnya, karena hal ini adalah sesuatu yang sulit dihindari. Dalam al-Maushu'ah al-Fiqhiyyah, (15/288) disebutkan, 

 ﺫَﻫَﺐَ ﺟُﻤْﻬُﻮﺭُ ﺍﻟْﻔُﻘَﻬَﺎﺀِ ﺍﻟْﻘَﺎﺋِﻠِﻴﻦَ ﺑِﺠَﻮَﺍﺯِ ﺍﻟْﺠَﻤْﻊِ ﺇﻟَﻰ ﺃَﻧَّﻪُ ﻳُﺸْﺘَﺮَﻁُ ﻟِﺠَﻤْﻊِ ﺍﻟﺘَّﻘْﺪِﻳﻢِ ﺃَﺭْﺑَﻌَﺔُ ﺷُﺮُﻭﻁٍ : .... ، ﺛَﺎﻟِﺜُﻬَﺎ : ﺍﻟْﻤُﻮَﺍﻟَﺎﺓُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺗَﻴْﻦِ ﻭَﻫِﻲَ ﺃَﻥْ ﻟَﺎ ﻳَﻔْﺼِﻞَ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻤَﺎ ﺯَﻣَﻦٌ ﻃَﻮِﻳﻞٌ ، ﺃَﻣَّﺎ ﺍﻟْﻔَﺼْﻞُ ﺍﻟْﻴَﺴِﻴﺮُ ﻓَﻠَﺎ ﻳَﻀُﺮُّ

“Mayoritas ulama fiqih yang berpendapat bolehnya menjamak shalat, bahwa untuk jamak taqdim ada 4 syarat..., syarat ketiga, berturut-turut dalam mengerjakan dua shalat tersebut, tidak boleh dipisahkan dengan jeda yang panjang, tapi kalau jedanya sedikit, tidak ada masalah.” -selesai-. 

Maka dalam case kita di atas, orang tersebut sama sekali tidak boleh menjamak Asharnya. 

Namun jangan khawatir, ada second opinion dari sebagian ulama kita, di antaranya adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رَحِمَهُ اللهُ dan selainnya. Terkait masalah niat jamak di awal shalat, maka beliau memandangnya itu bukanlah syarat. Dalilnya adalah Nabi pernah menjamak shalat di Arafah, namun tidak dinukil dari Beliau untuk mewajibkan niat tersebut, seandainya wajib, niscaya Nabi akan memerintahkan kepada para shahabatnya, karena ada kemungkinan orang-orang yang shalat di belakang Beliau tidak tahu bahwa Nabi akan menjamak shalatnya. Seandainya wajib tentu Nabi akan menjelaskan kepada mereka agar tidak batal shalatnya. Pendapat Ibnu Taimiyyah ini didukung juga oleh Imam al-Muzani dan sejumlah ashab Syafi'iyyah. 

Kemudian yang kedua, menurut Ibnu Taimiyyah رَحِمَهُ اللهُ tidak ada persyaratan jamak itu harus muwalah (berturut-turut), dalilnya bahwa menjamak adalah rukhshoh yang membuat waktu dua shalat tersebut menjadi satu, artinya waktu Ashar dengan mengambil rukhshoh jamak, maka ia telah bergabung menjadi waktu Dhuhur, sehingga kapanpun mengerjakannya pada waktu Dhuhur, sah shalat Asharnya. Adapun mempersyaratkan lebih dari itu maka butuh kepada dalil, dan sekedar Nabi mengerjakannya secara berturut-turut, itu bukan dalil untuk mewajibkannya. Pendapat Ibnu Taimiyyah ini didukung oleh salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan sejumlah ulama lainnya. 

Kesimpulannya dalam case kita di atas, orang tersebut bisa memilih option (pilihan) untuk mengerjakan shalat Ashar pada jam 2 misalnya dengan niat menjamaknya dengan Dhuhur, karena mengambil rukhshoh untuk bersafar. Walhamdulillah. 

والله أعلمُ ...

[Disadur dari akun FB beliau]

Komentar