Bolehkah Wanita Paruh Baya Berumrah Tanpa Mahram?

Oleh: Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono حَفِظَهُ اللهُ

 

Dalam hadits yang telah disepakati keshahihannya, Rasulullah pernah bersabda, 

لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ يَوْمٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Tidak boleh seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bersafar sejauh perjalanan satu hari, kecuali bersama dengan mahramnya.” [Muttafaqun ‘alaih dan ini lafadz Muslim] 

Al-Hafizh Ibnu Hajar رَحِمَهُ اللهُ dalam kitabnya Fathul Bari memberikan keterangan terkait fiqih haditsnya, kata beliau, 

واستدل به على عدم جواز السفر للمرأة بلا محرم، وهو إجماع في غير الحج والعمرة والخروج من دار الشرك، ومنهم من جعل ذلك من شرائط الحج كما سيأتي البحث فيه في موضعه إن شاء الله تعالى

“Berdalil dengannya atas tidak bolehnya seorang wanita bersafar tanpa mahram dan ini adalah kesepakatan para ulama, selain safar haji dan umrah serta keluar dari negeri syirik. Sebagian ulama menjadikan keterangan ini sebagai salah satu syarat haji, sebagaimana akan datang pembahasannya pada tempatnya -insya Allah Ta'ala.” -selesai-. 

Oleh sebab itu, terkait dengan haji dan umrah, maka sebagian ulama mengatakan bahwa jika wanita bersafar dengan rombongan yang terpercaya, sehingga keamanannya terjamin sekalipun tanpa mahram adalah diperbolehkan. Dalam Maushû'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (36/307) disebutkan, 

فَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ إِلَى وُجُوبِ الْحَجِّ عَلَيْهَا إِذَا وَجَدَتْ زَوْجًا أَوْ مَحْرَمًا أَوْ رُفْقَةً مَأْمُونَةً

“Malikiyyah dan Syafi'iyyah berpendapat wajibnya haji bagi wanita jika adanya suami atau mahram atau rekan perjalanan yang tepercaya.” -selesai-. 

Penulis kitab al-Muntaqa Syarah al-Muwatha' mengatakan, 

وقد رخص مالك لها أن تسافر في الرفقة العظيمة يكون فيها النساء والرجال إلى الحج

“Al-Imam Malik memberikan dispensasi kepada wanita yang safar dalam rombongan besar yang di dalamnya ada wanita dan laki-laki untuk berhaji.” 

Kemudian masih di kitab yang sama, penulisnya mengatakan, 

قال الشيخ أبو محمد يريد إنما المنهي عنه سفرها في غير الفريضة مع غير ذي محرم

“Asy-Syaikh Abu Muhammad mengatakan bahwa larangannya itu adalah untuk safar yang tidak wajib bila tanpa mahram.” -selesai-. 

Lantas bagaimana dengan umrah, apakah juga berlaku seperti haji? 

Maka dalam hal ini bahwa para ulama berbeda pendapat terkait hukum taklifi umrah, atas pendapat bahwa hukumnya wajib maka berarti ia diikutkan dengan haji, namun atas pendapat bahwa itu sunnah maka ada pembahasan ulama terkait dengannya. 

Tim fatwa Universitas Najah, Palestina mengatakan, 

وقال الآخرون: إنها سنة مندوبة، وأما سفر المرأة للعمرة فأكثر العلماء على عدم جواز سفر المرأة للعمرة إلا بمحرم

“Sebagian ulama lain mengatakan, bahwa umrah hukumnya sunnah, adapun safarnya wanita untuk umrah, maka kebanyakan ulama mengatakan tidak bolehnya wanita bersafar untuk umrah, kecuali bersama mahram.” -selesai-. 

Namun barangkali khusus untuk wanita paruh baya yang kemungkinan tidak menimbulkan fitnah, maka pendapatnya sebagian ulama Malikiyyah bisa diaplikasikan, dalam Maushu'ah al-Kuwaitiyyah dinukil, 

وَاسْتَثْنَى بَعْضُ الْمَالِكِيَّةِ الْمُتَجَالَّةَ أَيِ الْعَجُوزُ الَّتِي لاَ تُشْتَهَى فَلَهَا أَنْ تُسَافِرَ كَيْفَ شَاءَتْ

“Sebagian ulama malikiyyah mengecualikan wanita yang sudah paruh baya yang tidak menimbukan syahwat, maka boleh baginya bersafar sekehendaknya.” -selesai-. 

Ana (Abu Sa'id) bertanya kepada Syaikhuna, Sulthan al-Amiriy حَفِظَهُ اللهُ, “Syaikhuna, wanita yang sudah paruh baya, apakah boleh bersafar untuk umrah tanpa mahram?” 

Fadhilatus Syaikh menjawab, “Wanita tidak boleh bersafar tanpa mahram, kecuali jika ada kepentingan mendesak, maka boleh. Adapun safar untuk umrah tidak dipersyaratkan harus bersama mahram.” 

والله أعلمُ ...

[Disalin dari akun FB beliau]

Komentar