Oleh: Ustadz.Azhar Khalid bin Seff, LC, MA حَفِظَهُ اللهُ
Dari Abdullah bin Amr bin Ash ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ, Rasulullah ﷺ bersabda,
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ
يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ
الْقَبْرِ
“Setiap muslim yang meninggal di hari jumat atau malam jumat, maka Allah akan memberikan perlindungan baginya dari fitnah kubur.” [HR. Ahmad No.6739, Tirmidzi No.1074, dan dihasankan Syaikh al-Albani]
Makna ‘Allah akan memberikan perlindungan baginya dari fitnah kubur’ dijelaskan al-Mubarokfury dalam Syarh Sunan Tirmidzi,
أي حفظه الله من فتنة القبر أي
عذابه وسؤاله، وهو يحتمل الإطلاق والتقييد، والأول هو الأولى بالنسبة إلى فضل
المولى
“Artinya, Allah jaga dia dari fitnah kubur, yaitu dari pertanyaan dan siksa kubur. Dan hadis ini bisa dimaknai mutlak (tanpa batas) atau terbatas. Namun makna pertama (mutlak) lebih tepat, mengingat karunia Allah yang sangat luas.” [Tuhfatul Ahwadzi, Syarh Sunan Tirmidzi, (4/160)]
Hadits tersebut menunjukkan keutamaan orang yang meninggal pada malam atau siang hari Jum’at dan termasuk salah satu tanda husnul khatimah, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Ahkamul Janaiz, hal. 49.
Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi Syarh Jami Tirmidzi, ketika menjelaskan hadits ini membawakan perkataan al-Hakim at-Tirmidzi, “Jika Allah عزوجل mewafatkan seseorang dan hari wafatnya itu bertepatan dengan hari Jum’at, maka itu merupakan tanda kebahagiannya dan tanda tempat kembalinya yang bagus. Karena tidaklah dicabut nyawa seseorang pada hari Jum’at kecuali orang yang telah ditulis kebahagiannya di sisi-Nya. Oleh karena itu Allah menjaganya dari fitnah dan siksa kubur.
والله
أعلمُ ...
[Disalin dari WAG ABS Ikhwan yang diasuh oleh beliau]
Komentar
Posting Komentar