Oleh: Ustadz Abu Ghozie as-Sundawie حَفِظَهُ اللهُ
Niat yang ada kaitannya dengan hukum dalam berqurban itu ada 3 kategori :
[1] Niat Shugra atau niat berupa Azam atau tekad (rencana)
Maksudnya seseorang menurut dugaan kuatnya berencana mau melakukan sesuatu maka ini azam atau tekad belum disebut niat, misalnya dia mau umrah di bulan Ramadhan mendatang atau mau berqurban tahun ini.
Hukum yang
berkaitan dengan niat shughra atau azam ini :
1.
Jika
masuk bulan Dzulhijjah maka tidak boleh memotong rambut atau kuku
2.
Boleh
membatalakan niatnya tanpa ada konsekwensi atau hukuman apapun
[2] Niat Ibadah Udhiyyah (niat berqurban)
Yaitu niat mau menyembelih qurban dalam rangka taqarrub kepada Allah ﷻ dan niat ini sebagai syarat sah dan diterimanya sebuah amalan ibadah.
Sebagai contoh, Jika seseorang menyembelih hewan berupa kambing misalnya, yang dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah namun tidak ada niat berqurban maka tidaklah dianggap atau tidak sah berqurban.
Namun jika seseorang sudah niat berqurban dan di hadapannya ada beberapa ekor kambing lalu disembelih salah satunya yang mana saja maka sah dianggap sebagai qurban karena sebelumnya sudah niat untuk berqurban.
[3] Niat Ta’yin
Yaitu menetapkan hewan tertentu untuk berqurban, dan niat ta’yin ini bukan sekedar niat mau berqurban tapi diringi dengan lafadz pernyataan bahwa ini adalah hewan qurban.
Jika seseorang sudah menta’yin (menetapkan) hewan qurbannya, maka berlaku padanya beberapa hukum, di antaranya:
1. Diharuskan menyembelih hewan tersebut dan tidak boleh membatalkannya karena dalam hal ini seperti nadzar.
2. Jika hewan qurban itu melahirkan anak misalnya, maka wajib disembelih juga anaknya karena dalam kaedah fikih disebutkan, “Tambahan itu hukum bagi yang pokoknya.”
3. Jika hewan qurban yang sudah ditentukan (dita’yin) ini cacat atau mati karena sendirinya maka tidak ada kewajiban untuk mengganti, hanya saja bagi yang cacat lebih utama untuk diganti yang lebih baik, dan jika mati maka tidak perlu diganti kecuali jika nadzar atau wasiat.
Namun jika sakit atau cacat itu karena kecerobohan dan disebabkan oleh si pequrban maka wajib diganti dengan yang serupa atau yang lebih baik.
4. Hewan qurban yang ditentukan (dita’yin) maka tidak cukup hanya dengan niat tapi harus dilafadzkan. [Ahkamul Udhiyyah, hal. 18-19]
5. Hilang kepemilikan hewan itu darinya sehingga dia tidak boleh menjual, menghibahkan, atau menggantinya dengan yang lain kecuali dengan yang lebih baik darinya karena dia telah mempersembahkannya untuk Allah ﷻ
6. Dia tidak mempunyai hak mutlak terhadap hewan qurbannya sehingga tidak boleh menggunakannya untuk membajak, tidak juga memerah susunya, yang dapat menjadikannya berkurang untuk dikonsumsi untuk dirinya sendiri atau untuk anaknya yang akan lahir. Tidak boleh juga dia memotong sedikitpun dari bulu atau yang semisalnya kecuali yang akan mendatangkan manfaat baginya.
7. Jika hewan yang akan diqurbankan itu hilang atau dicuri bukan karena kelengahannya, dia tidak berkewajiban menggantinya kecuali jika hewan itu sudah berada di dalam tanggung jawabnya sebelum dita’yin (ditentukan).
Hal itu dikarenakan hewan itu merupakan amanat yang diserahkan kepadanya, dan orang yang diberi kepercayaan tidaklah bertanggung jawab selama dia tidak lengah menjaganya, tetapi kapan pun dia menemukannya atau menyelematkannya dari pencuri, dia tetap harus menyembelihnya meskipun waktu penyembelihannya telah berlalu.
Sebaliknya, jika hewan itu hilang atau dicuri karena kelengahannya, dia harus menggantinya dengan yang semisalnya atau yang lebih baik.
Wallaahu a'lam. (Poin 5-7 dari kitab Shalatul Mu’min, hal.916)
Syaikh Ibnu 'Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ mengatakan,
يَقُوْلُ الْعُلَمَاءُ
رَحِمَهُمُ اللهُ: إِنْ عَيَّنْتَهَا وَقُلْتَ: هَذِهِ أُضْحِيَةٌ صَارَتْ
أُضْحِيَةً، فَإِذَا أَصَابَهَا مَرَضٌ أَوْ كَسْرٌ فَإِنْ كُنْتَ أَنْتَ
السَّبَبُ فَإِنَّهَا لَا تُجْزِئُ وَيَجِبُ عَلَيْكَ أَنْ تَشْتَرِيَ بَدَلَهَا
مِثْلَهَا أَوْ أَحْسَنَ مِنْهَا،
Para ulama berkata, “Apabila engkau telah menentukan hewan tersebut akan diqurbankan dan mengatakan, ‘Hewan ini merupakan hewan qurban,’ maka berlakulah bahwa hewan tersebut hewan qurban. Maka jika hewan tersebut sakit, atau ada yang patah, dan jika engkau yang menjadi sebab cacat tersebut, maka hewan tersebut tidak boleh diqurbankan, wajib engkau membeli ganti yang sama atau yang lebih baik dari hewan tadi.
وَإِنْ لَمْ تَكُنْ أَنْتَ
السَّبَبُ فَإِنَّهَا تُجْزِئُ؛ وَلِهَذَا نَقُوْلُ: اَلْأَوْلَى أَنَّ
الْإِنْسَانَ يَصْبِرُ فِيْ تَعْيِيْنِهَا
Adapun jika bukan engkau yang jadi penyebab cacatnya, maka hewan tersebut sah untuk diqurbankan. Oleh karena itu kami katakan: Hendaknya seseorang bersabar untuk menta'yin (menentukan) hewannya menjadi hewan qurban.
يَشْتَرِيْهَا مَثَلاً
مُبَكِّراً مِنْ أَجْلِ أَنْ يُغَذِّيَهَا بِغِذَاءٍ أَطْيَبَ وَلَكِنْ لَا
يُعَيِّنُهَا، فَإِذَا كَانَ عِنْدَ الذَّبْحِ عَيَّنَهَا وَقَالَ: اَللَّهُمَّ
هَذَا مِنْكَ وَلَكَ عَنِّي وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي،
Ia boleh saja membelinya lebih awal untuk diberikan makan dan nutrisi yang baik, tapi jangan katakan dulu, ‘Ini hewan qurban.’ Kemudian saat hendak menyembelih baru katakan, ‘Ini hewan qurban,” dan katakan ketika menyembelih, ‘Ya Allah hewan qurban ini dari karunia-Mu, dan untuk-Mu dariku dan dari keluargaku.’
وَهُوَ إِذَا لَمْ يُعَيِّنْ
يَسْتَفِيْدُ فَائِدَةً مُهِمَّةً وَهِيَ: لَوْ طَرَأَ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا
وَيَشْتَرِي غَيْرَهَا فَلَهُ ذَلِكَ؛ لِأَنَّهُ لَمْ يُعَيِّنْهَا
Apabila ia belum menyatakan bahwa hewan tersebut sebagai hewan qurban, ia akan mendapatkan faedah penting yaitu seandainya ia berubah pikiran untuk membatalkannya dan ingin mengganti hewan tersebut dengan yang lainnya, maka masih diperbolehkan baginya, karena memang hewan tersebut belum ditunjuk sebagai hewan qurban (secara ta’yin).” [Silsilah al Liqaa-i As Syahri, Al Liqa-u As Syahri No.43]
Demikian tiga jenis niat dalam berqurban. والله أعلمُ .
[Disadur dari
akun FB beliau]
Komentar
Posting Komentar