Hukum Shalat Malam Berjamaah

Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ

 

Shalat malam dilakukan sesuai yang dia mampu, bisa dilakukan 11 rakaat dan bisa kurang sesuai dengan yang dia mau tetapi yang paling bagus adalah ketika ia kontinu melakukannya. 

Kemudian shalat  malam itu disyariatkan berjamaah hanya pada bulan Ramadhan sehingga di luar Ramadhan tidak disyariatkan, tidak berjamaah di masjid dan tidak pula berjamaah antara suami dan istri kecuali kadang-kadang. Misalnya untuk melatih anak kecil beribadah supaya (mau) shalat berjamaah karena Nabi pernah shalat berjamaah dengan Ibnu Abbas, Khudzaifah رضي الله عنهم untuk melatih atau mendidik. 

Tapi kalau terus menerus maka Aisyah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا sudah berkata bahwa tidak dikenal, Nabi  melakukan shalat berjamaah baik itu shalat malam ataupun tarawih kecuali ketika Ramadhan saja. 

Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya. 

[Disadur dari laman https://youtu.be/-rolB1x4hpU]

Komentar