Hukum Menikah Via Video Call

Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ

 

Berdasarkan yang difatwakan oleh ulama masa kini, hal tersebut tidak dibenarkan dan tidak seharusnya digunakan karena kurang di dalam pembuktian keabsahan. Sekarang ini suara dan visual bisa ditiru sehingga bisa masuk di dalamnya pemalsuan. Sedangkan hal-hal yang terkait dengan akad itu butuh kepastian. 

Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya. 

[Dikutip dari laman https://youtu.be/c6_siSW8lB0]

Komentar