Hukum Memberi Modal Dengan Syarat Hasil Panen Dijual Ke Pemodal Setelah Dipotong Modal

Pertanyaan:

Ustadz, saya bermitra dengan petani dengan cara memberi modal bibit dan pupuk. Setelah panen, petani menjual kepada saya dengan harga standar kemudian saya potong modal bibit dan pupuk tadi. Bagaimana hukumnya ustadz, dan perjanjian saya dengan petani tersebut adalah harus menjual barangnya kepada saya? 

Jawaban:  

Pertama, kalau dia memberi bibit dan pupuk, akad yang diperbolehkan adalah kerja sama sehingga ada risikonya yakni kalau hasil panennya gagal maka dia menanggung kerugiannya juga. Tapi kalau berhasil, konsekuensinya ada pembagian hasil antara kedua belah pihak. Itu disepakati antara si pemberi bibit dan si pemilik lahan atau pengelola, berapa persentasi pembagiannya. Itu akadnya yang mungkin bisa dimasukkan di dalam pembahasan ini. 

Tapi kalau misalnya dia beri bibit dan pupuk kemudian dia hitung berapa nilainya kemudian nanti hasil panen dijual kembali kepadanya dengan dipotong nilai bibit dan pupuk tersebut, apalagi kemudian dipersyaratkan kepadanya maka itu adalah pinjaman. Yakni meminjamkan dan mensyaratkan harus menjual kepadanya maka ini adalah syarat mengambil manfaat namanya dan ini diharamkan. Tidak boleh seseorang meminjamkan pinjaman dan dia mengambil manfaat di belakangnya. 

Maka solusi amannya yaitu dia membentuk sebuah kerja sama, dia memberi modal bibit dan pupuk dan ada pengelola atau pemilik lahan yang mengelolanya kemudian dibagi hasil sesuai dengan kadar yang sewajarnya, yang berlaku dan berjalan sesuai dengan kondisi dan keadaan, mungkin 30:70% atau 40:60%, mungkin kurang atau lebih daripada itu sebagaimana kesepakatan antara kedua belah pihak. 

Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya. 

[Dirangkum dari sesi tanya jawab dengan narasumber ustadz Dzulqarnain M Sunusi sebagaimana pada laman https://youtu.be/O_oAtvROtHw]

Komentar