Hukum Berdoa dan Mengangkat Tangan Setelah Shalat

Oleh: Ustadz Abu Ziyad Sunni (Berik Said) حَفِظَهُ اللهُ

 

Syaikh bin Baz رَحِمَهُ اللهُ  pernah ditanya, 

لقد ذكر لنا بعض الإخوة المسلمين بأن سماحتكم سبق أن أفتيتم بعدم جواز الدعاء بعد الفريضة وإنما يكون بعد النافلة ,

“Telah menceritakan kepada kami sebagian ikhwan  bahwa Anda wahai syaikh yang mulia berfatwa, ‘Tidak bolehnya berdoa setelah shalat fardhu (baik dengan mengangkat tangan maupun tidak mengangkat kedua tangan -pent), dan hal itu (berdoa setelah shalat) hanya boleh dilakukan setelah shalat sunnah. 

فإن كان ما يقولون صحيحا , نرجو من سماحتكم التفضل بتوضيح هذا الأمر وذكر الأدلة حتى نكون على بصيرة من ديننا وهدي نبينا ؟  

Andai apa yang diceritakan mereka kepada kami ini benar, kami mohon Anda yang mulia sudi kiranya memberikan penjelasan atas masalah ini dengan menyebutkan dalilnya, sehingga dengan itu kami dapat menjalankan agama kita ini atas dasar ilmu dari petunjuk Nabi kita (Muhammad -pent.). 

Berikut jawaban Syaikh bin Baz رَحِمَهُ اللهُ  atas pertanyaan di atas: 

لم يحفظ عن النبي صلى الله عليه وسلم ولا عن أصحابه رضي الله عنهم فيما نعلم أنهم كانوا يرفعون أيديهم بالدعاء بعد صلاة الفريضة

“Sepanjang pengetahuan kami, tidak terdapat keterangan baik dari Nabi maupun para shahabatnya رضي الله عنهم yang menunjukkan mereka mengangkat kedua tangannya saat berdoa setelah shalat fardhu. 

وبذلك يعلم أنه بدعة

Dengan demikian dapat diketahui bahwa berdoa dengan mengangkat kedua tangan setelah shalat fardhu adalah bid’ah! 

لقول النبي صلى الله عليه وسلم :

Dikarenakan Nabi pernah bersabda, 

« من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد ». خرجه مسلم في صحيحه

‘Barangsiapa yang beramal (ibadah) yang tak ada perintah/petunjuknya dari kami maka amalannya itu tertolak.’ [HSR. Muslim dalam Shahih-nya] 

وقوله صلى الله عليه وسلم :

Juga sabda Nabi , 

« من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد » . متفق على صحته

‘Barangsiapa yang mengadakan perkara baru dalam agama kami yang bukan merupakan bagian darinya (karena tidak dicontohkan Nabi ), maka amalan tersebut tertolak.’ [HSR. Bukhari dan Muslim] 

أما الدعاء بدون رفع اليدين وبدون استعماله جماعيا فلا حرج فيه

Adapun berdoa (setelah selesai dari shalat fardhu) tanpa mengangkat tangan dan tidak dilakukan secara berjamaah (berdoa dengan dikomandoi sang imam -pent) maka hal ini tidak mengapa. 

لأنه « قد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم ما يدل على أنه صلى الله عليه وسلم دعا قبل السلام وبعده 

Hal ini dikarenakan telah shahih dari Nabi yang menunjukkan bahwa beliau telah berdoa sebelum salam maupun setelah salam (dari shalat fardhu -pent.). 

وهكذا الدعاء بعد النافلة لعدم ما يدل على منعه , ولو مع رفع اليدين ؛ 

Demikian pula diperbolehkan berdoa setelah selesai dari shalat sunnah karena tak ada dalil yang melarangnya, bahkan walaupun dilakukan dengan mengangkat kedua tangan.

لأن رفع اليدين في الدعاء من أسباب الإجابة

Karena (secara umum -pent.) mengangkat kedua tangan saat berdoa adalah salah satu sebab dikabulkannya doa. 

لكن لا يكون بصفة دائمة بل في بعض الأحيان

Hanya saja hendaklah mengangkat kedua tangan dalam berdoa setelah shalat sunnah itu jangan dilakukan secara terus menerus, tetapi lakukan itu terkadang-sesekali saja. 

لأنه لم يحفظ عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان يدعو رافعا يديه بعد كل نافلة

Dikarenakan tidak ada riwayat dari Nabi bahwa beliau selalu mengangkat kedua tangannya dalam berdoa setelah selesai dari shalat sunnah. 

والخير كله في التأسي به صلى الله عليه وسلم والسير على نهجه

Sedangkan (kita semua tentu mengetahui -pent.) kebaikan seluruhnya adalah dengan meneladani petunjuk Nabi dan berjalan di atas jalan (sunnah)nya. 

  لقوله سبحانه :

Sebagaimana firman Allah تَعَالَى, 

{ لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ }

‘Sungguh benar-benar telah ada pada diri Rasulullah petunjuk yang baik’.” [QS. al-Ahzab(33): 21] 

[Majmu’ Fataawaa Syaikh bin Baaz, (XI:167)] 

Catatan tambahan dari ana yang sangat penting terkait masalah ini, sebenarnya berdoa yang terbaik adalah saat kita masih dalam shalat sebelum salam, yakni semisal saat sujud dan setelah membaca doa tasyahud akhir sebelum salam. 

Bahkan boleh bagi kita untuk berdoa sesuai dengan permintaan yang kita butuhkan dari Allah. Dan ini boleh serta utama dilakukan baik dalam shalat fardhu maupun sunnah. 

وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

[Dirangkum dari akun FB beliau]

Komentar