Oleh: Ustadz Abdullah Haidir, Lc حَفِظَهُ اللهُ
Tanggal 8 Zulhijah, dikenal sebagai hari tarwiyah. Dinamakan hari Tarwiyah ( التروية ) berasal dari kata ( روَّى يروِّي ) menghilangkan dahaga dengan meminum air. Karena zaman dahulu, di hari ini para jamaah haji bersiap-siap berangkat ke Mina lalu ke Arafah, karena saat itu di Mina dan Arafah belum tersedia fasilitas pengadaan air seperti sekarang, maka jamaah haji menyimpan air di wadahnya masing-masing untuk bekal minum mereka nanti di Mina dan Arafah.
Bagi jamaah haji, ini adalah hari untuk memulai amalan-amalan haji yang sangat utama. Bagi yang melakukan haji Tamattu dan dia sudah berada di Mekkah, maka di waktu Dhuha dia kembali memulai ihramnya untuk haji dengan didahului perkara-perkara sunnahnya, seperti mandi, bersuci, dan memakai wewangian di tubuhnya, lalu memakai pakaian ihram. Setelah itu menyatakan niat untuk haji; Labbaikan hajjan. Kemudian disunnahkan baginya bertalbiah.
Adapun haji Qiran dan Ifrad, tetap sebagaimana adanya dalam keadaan ihram. Lalu di hari Tarwiyah ini seluruh jamaah haji disunahkan ke Mina dan bermalam serta melaksanakan shalat lima waktu di sana pada waktunya masing-masing dengan cara qashar tanpa jamak. Ini memang hukumnya sunnah. Karena itu, sebagian jamaah haji banyak yang langsung menuju Arafah.
Adapun bagi yang tidak berhaji, amalan yang belaku adalah amalan yang sifatnya umum dengan memperbanyak amal saleh, dan yang sifatnya khusus yaitu memperbanyak takbir tahlil dan tahmid. Ini berlaku bukan hanya tanggal 8 Zulhijah, tapi sejak tanggal 1 Zulhijah.
Adapun puasa tarwiyah yang cukup dikenal di sebagian masyarakat, memang ada riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
صَوْمُ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ
كَفَّارَةُ سَنَةٍ ، وَصَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ
“Puasa hari Tarwiyah menghapus dosa setahun, puasa hari Arafah menghapus dosa dua tahun.”
Hadits ini dikutip oleh As-Suyuthi dalam kitabnya Jami'ul Ahadits No.13723, dari Abu Syaikh dan Ibnu Najar dari Ibnu Abbas ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ.
Hadits ini umumnya dinyatakan dha'if oleh para ulama. Syaikh Nashiruddin al-Albany memasukkan hadits ini sebagai hadits dhaif dalam kitabnya Irwa'ul Ghalil, tapi dalam kitab Dhaif Al-Jami Ash-Shagir, beliau nyatakan sebagai hadits maudhu' (palsu).
Namun dari segi pengamalan, orang yang berpuasa di hari Tarwiyah, tidak lantas dapat dikatakan sebagai perbuatan sia-sia atau bid'ah. Sebab hal ini dapat dikatagorikan sebagai bagian dari amal saleh yang sangat dianjurkan untuk dilakukan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Di samping kalaupun hadits di atas adalah dhaif, maka sebagian ulama membolehkan mengamalkan hadits dhaif untuk fadha'ilul a'mal (motivasi melakukan amal tambahan untuk menambah pahala).
والله
أعلمُ ...
[Dikutip dari akun FB ustadz Budiansyah Abu Nizar]
Komentar
Posting Komentar