Oleh: Ustadz Azhar Khalid bin Seff, Lc, MA حَفِظَهُ اللهُ
Menyembelih qurban adalah sesuatu yang disyari’atkan berdasarkan al-Qur’an, as-Sunnah, dan Ijma’ (Konsensus Ulama).
Bahkan sekelompok ulama mengatakan wajib berqurban bagi yang memiliki kemampuan secara finansial atau kemampuan secara harta.
Dalil yang menjelaskan wajib berqurban bagi yang punya kemampuan secara finansial adalah firman Allah تَعَالَى,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah.” [QS. al-Kautsar(108): 2]
Ayat ini menggunakan kata perintah dan asal mula kata perintah hukumnya adalah wajib. Jika Nabi ﷺ diwajibkan untuk berqurban, maka begitu pula dengan umatnya.
Yang menunjukkan wajibnya pula adalah hadits Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata bahwa Rasul ﷺ bersabda,
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ
يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan finansial dan ia tidak mau berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” [HR. Ibnu Majah No.3123 dan al-Hakim No.7672. Syaikh al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan]
Syaikh Ibn Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ mengatakan, “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi berqurban hanya diwajibkan bagi yang mampu…” [Syarhul Mumti’, (III/408)]
Boleh Berqurban atas Nama Mayyit
Asal mula sasaran berqurban disyariatkan untuk orang yang hidup. Tapi tidak mengapa jika sekiranya ada orang hidup berqurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia. Seperti seorang anak yang hidup berqurban atas nama orang tuanya yang sudah meninggal dunia.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رَحِمَهُ اللهُ berkata,
والتضحية عن الميت أفضل من
الصدقة بثمنها
“Dan berqurban atas nama mayyit lebih utama dari pada bersedekah atas nama mayyit dengan uang senilai harga hewan qurban.” [al-Ikhtiyaaroot al-Fiqhiyah hal 178, tahqiq: Ahmad al-Kholil, Daar al-‘Aashimah, silahkan lihat juga kitab al-Iqnaa’ hal.408 dan Kasyful Qinaa’, (3/21)]
Adapun dalil yang membolehkan hal itu adalah sebagai berikut:
Pertama, bahwasanya Nabi ﷺ pernah menyembelih qurban atas nama umatnya yang belum pernah berqurban.
Jabir bin Abdillah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ berkata,
عن النبي صلى الله عليه وسلم
أنه أتى بكبش فذبحه فقال: بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي
وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
Dari Nabi ﷺ bahwasanya beliau membawa dua ekor kambing lalu beliau menyembelihnya, beliau berkata, “Bismillah, Allahu Akbar, Yaa Allah ini adalah untukku dan atas nama umatku yang belum sempat berqurban.” [HR Abu Dawud No.2810, at-Tirmidzi No.1521, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam al-Mathoolib al-‘Aaliyah, (3/32) dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwaa’, (4/394)]
Dalam riwayat Ahmad, Rasulullah ﷺ berkata kepada salah satu dari dua kambing yang beliau sembelih.
«اللَّهُمَّ
هَذَا عَنْ أُمَّتِي جَمِيعًا»
“Ya Allah, yang ini atas nama seluruh umatku.” [HR Ahmad No.26587, al-Hakim No.3437, dan al-Baihaqi No.17444 dari hadits Abu Rafi’ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ]
Dalam hadits ini jelas bahwasanya Nabi ﷺ berqurban untuk umatnya seluruhnya. Dan di antara umatnya ada yang sudah meninggal di masa beliau dan banyak sekali yang akan meninggal setelah beliau. Jadi sangat jelas bahwasanya Nabi ﷺ telah berqurban untuk umatnya yang telah meninggal.
Para ulama telah sepakat bahwasanya jika seorang mayyit sebelum meninggal berwasiat untuk berqurban atas namanya ketika sudah meninggal maka disyari’atkan dan diharuskan untuk berqurban atas namanya.
Dalil kedua, berqurban atas nama mayyit sama seperti bersedekah atas nama mayyit.
Sekelompok ulama menukil ijma' atau kesepakatan akan kemanfaatan sedekah atas nama mayyit dan sampainya pahalanya kepada mayyit.
Ibnu Taimiyyah رَحِمَهُ اللهُ berkata,
أَنَّ الْمَيِّتَ يَنْتَفِعُ
بِالصَّدَقَةِ عَنْهُ وَبِالْعِتْقِ بِنَصِّ السُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ
“Sesungguhnya mayyit mendapatkan manfaat dengan sedekah atas namanya dan termasuk juga memerdekakan budak atas namanya, berdasarkan nash dari Sunnah Nabi ﷺ dan Ijma' ulama.” [Jaami’ al-Masaail, (5/204)]
Bahkan ijmaa' atau kesepakatan ini banyak dinukil oleh ulama Syafi’iyah.
Al-Imam An-Nawawi رَحِمَهُ اللهُ berkata, “Adapun berqurban atas nama mayyit maka Abul Hasan Al-‘Abbaadiy membolehkan secara mutlak, karena berqurban atas nama mayyit adalah salah satu bentuk dari bersedekah, dan bersedekah atas nama mayyit hukumnya sah dan bermanfaat bagi sang mayyit dan pahalanya sampai kepadanya berdasarkan ijmaa' atau kesepakatan ulama. [Tobaqoot As-Syaafi’iyah al-Kubro, (5/364-365)]
An-Nawawi رَحِمَهُ اللهُ berkata, “Dan sedekah atas nama mayyit bermanfaat baginya, dan tidak terkhususkan pada mewakafkan mushaf al-Qur’an, bahkan berlaku pada seluruh wakaf. Dan qiyas ini menkonsekuensikan bolehnya menyembelih qurban atas nama mayyit, karena hal ini merupakan salah satu bentuk sedekah. Dan Abul Hasan al-‘Abbaadi telah membolehkan berqurban atas nama orang lain secara mutlak, dan ia meriwayatkan sebuah hadits tentang hal ini....” [Roudhotut Thoolibiin, (5/185-86)]
Komite Fatwa Ulama Kerajaan Saudi Arabia pernah diajukan pertanyaan, “Bolehkah niatan qurban untuk mayyit?”
Jawaban
Komite Fatwa Ulama Kerajaan Saudi Arabia sebagai berikut :
“Para ulama sepakat, hal itu masih disyari’atkan dan dibolehkan karena sisi asalnya termasuk sedekah jariyah. Sehingga boleh berniat qurban untuk mayyit.
Dalil yang melatarbelakangi hal ini adalah hadits umum,
إِذَا مَاتَ اِبْنُ آدَمَ اِنْقَطَعَ
عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ، أَوْ عِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ،
أَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ
‘Jika manusia meninggal dunia, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak shalih yang selalu mendoakan orang tuanya.’ [HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, an-Nasa’i, al-Bukhari dalam Adab Al-Mufrad, dari Abu Hurairah]
Berqurban atas nama mayyit termasuk bagian dari sedekah jariyah. Di dalamnya terdapat manfaat untuk orang yang berqurban, untuk mayyit dan yang lainnya. Wallahu a'lam.”
[Disalin dari WAG ABS Ikhwan dengan pengasuh ustadz Azhar Khalid bin Seff]
Tambahan dari ustadz Abu Ghozie as-Sundawie حَفِظَهُ اللهُ :
Para ulama telah bersepakat atas bolehnya berqurban untuk orang yang telah meninggal dalam rangka menunaikan wasiatnya atau menunaikan nadzarnya.
Adapun berqurban dari ahli waris atau orang lain diatas namakan untuk orang yang telah meninggal maka dalam hal ini ada khilaf dikalangan para ulama.
Imam Tirmidzi رَحِمَهُ اللهُ berkata,
وَقَدْ رَخَّصَ بَعْضُ أَهْلِ
الْعِلْمِ أَنْ يُضَحَّى عَنْ الْمَيِّتِ ، وَلَمْ يَرَ بَعْضُهُمْ أَنْ يُضَحَّى
عَنْهُ . وقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ : أَحَبُّ إِلَيَّ أَنْ
يُتَصَدَّقَ عَنْهُ وَلا يُضَحَّى عَنْهُ
“Sungguh sebagian ulama membolehkan berqurban atas nama mayyit, dan sebagian yang lain tidak membolehkan. Imam Ibnul Mubarak رَحِمَهُ اللهُ mengatakan, ‘Aku lebih suka bersedekah atas nama mayyit daripada berqurban atas namanya’.”
Pendapat pertama :
Mayoritas para ulama dari kalangan madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali membolehkan hal tersebut karena kematian itu tidaklah menghalangi untuk berbuat baik atas nama mayyit sebagaimana dalam bersedekah, dan haji karena ada riwayat dari Nabi ﷺ bahwa beliau berqurban dengan dua ekor kambing Kibasy salah satunya atas nama beliau sendiri dan keluarganya dan yang satunya lagi atasnama umatnya yang tidak mampu berqurban. segi pendalilannya adalah bahwa di antara keluarga atau umat Nabi ﷺ tersebut ada di antaranya yang sudah meninggal.
Pendapat kedua :
Adapun Madzhab Syafi’I berpendapat tidak boleh berqurban mengatas namakan khsusus untuk mayyit selain wasiatnya atau wakaf. (lihat pembahasan ini dalam kitab Al Fiqih al Muyassar (4/124))
Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ di antara ulama yang merajihkan pendapat Imam Syafi'i yaitu yang tidak menganjurkan berqurban secara khusus untuk mayyit, kecuali kalau ada wasiat atau nadzar dari Mayyit tersebut.
Beliau رَحِمَهُ اللهُ mengatakan,
أَنَّ الْأُضْحِيَّةَ عَنِ
الْأَمْوَاتِ ثَلَاثَةُ أَقْسَامٍ :
”Berqurban untuk orang yang sudah meninggal dunia itu terdiri dari tiga macam:
الْقِسْمُ الْأَوَّلُ : أَنْ
تَكُوْنَ تَبَعاً لِلْأَحْيَاءِ كَأَنْ يُضَحِّيَ عَنْ نَفْسِهِ وَأَهْلِهِ
وَفِيْهِمْ أَمْوَاتُ كَمَا فَعَلَ النَّبِيُّ ﷺ
Pertama : Berqurban (dan keluarga) sebagai penyerta (dalam pahala) misalnya berqurban untuk diri sendiri dan keluarga, yang di antaranya terdapat orang yang sudah meninggal dunia, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ.
الْقِسْمُ الثَّانِيُّ : أَنْ
يُضَحِّيَ عَنِ الْمَيِّتِ اسْتِقْلَالاً، فَقَدْ نَصَّ عَلَيْهِ فُقَهَاءُ
الْحَنَابِلَةِ، وَبَعْضُ الْعُلَمَاءِ لَا يَرَىْ ذَلِكَ إِلَّا أَنْ يُوْصِي
الْمَيِّتُ بِذَلِكَ
Kedua : Berqurban untuk orang yang sudah meninggal dunia secara khusus. Hal ini para ahli fiqih dari madzhab Hanbali menyatakan ada dalilnya. Sebagian ulama tidak melihat hal tersebut kecuali jika orang yang meninggal itu berwasiat agar dilakukan hal tersebut.
الْقِسْمُ الثَّالِثُ : أَنْ
يُضَحِّيَ عَنِ الْمَيِّتِ بمُوْجِبِ وَصِيَّةٍ مِنْهُ فَتَنْفُذُ الْوَصِيَّةَ
Ketiga : Berqurban untuk orang yang sudah meninggal dunia sebagai suatu kewajiban yang didasarkan pada wasiat sehingga wasiatnya itu yang diterapkan.” [Ahkaamul Adhaahii hlm.17]
Syaikh Muhammad Ibnu Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ menambahkan,
مَشْرُوْعَةٌ عَنِ
الْأَحْيَاءِ، إِذْ لَمْ يَرِدْ عَنِ النَّبِيِّ a وَلَا عَنِ الصَّحَابَةِ فِيْمَا أَعْلَمْ أَنَّهُمْ ضَحُّوا
عَنِ الْأَمْوَاتِ اسْتِقْلَالَاً
“Berqurban disyari’atkan bagi orang yang hidup karena tidak adanya dalil dari Nabi ﷺ dan para sahabatnya bahwa mereka berqurban mengatasnamakan orang yang telah meninggal secara khusus,
فَإِنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ مَاتَ لَهُ
أْوَلَادٌ مِنْ بَنِيْنٍ أَوْ بَنَاتٍ فِيْ حَيَاتِهِ، وَمَاتَ لَهُ زَوْجَاتٌ
وَأَقَارِبٌ يُحِبُّهُمْ، وَلَمْ يُضَحِّ عَنْ وَاحِدٍ مِنْهُمْ
Karena sesungguhnya Rasulullah ﷺ memiliki beberapa anak laki-laki dan perempuan, beberapa orang istri, dan kerabat dekat yang beliau cintai, yang meninggal dunia mendahului beliau. Namun Nabi ﷺ tidak pernah berqurban secara khusus atas nama salah satu di antara mereka.
فَلَمْ يُضَحِّ عَنْ عَمِّهِ
حَمْزَةَ وَلَا عَنْ زَوْجَتِهِ خَدِيْجَةَ، وَلَا عَنْ زَوْجَتِهِ زَيْنَبْ
بِنْتِ خُزَيْمَةَ، وَلَا عَنْ بَنَاتِهِ الثَّلاَثِ، وَلَا عَنْ أَوْلَادِهِ ـ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ،
Beliau tidak pernah berqurban atas nama pamannya Hamzah, atau atas nama istri beliau Khadijah atau istri beliau Zainab binti Khuzaimah, tidak pula untuk tiga putrinya dan anak-anaknya رضي الله عنهم.
وَلَوْ كَانَ هَذَا مِنَ
الْأُمُوْرِ الْمَشْرُوْعَةِ لِبَيَّنِهِ الْرَّسُوْلُ ﷺ فِيْ سُنَّتِهِ قَوْلاً أَوْ فِعْلاً،
وَإِنَّمَا يُضَحِّي الْإِنْسَانُ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
Andaikan ini disyariatkan, tentu akan dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ baik dalam bentuk perbuatan maupun ucapan. Oleh Karena itu, hendaknya seseorang berqurban atas nama dirinya dan keluarganya.” [Syarhul Mumthi', (7/287)]
Meskipun demikian, Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ tidaklah menganggap bentuk berqurban secara khusus atas nama mayit sebagai perbuatan bid'ah. Beliau mengatakan,
وَلِهَذَا قَالَ بَعْضُ
الْعُلَمَاءِ : إِنَّ الْأُضْحِيَّةَ عَنْهُمُ اسْتِقْلَالاً بِدْعَةٌ يُنْهَى
عَنْهَا، وَلَكِنَّ الْقَوْلَ بِالْبِدْعَةِ قَوْلٌ صَعْبٌ؛ لِأَنَّ أَدْنَى مَا
نَقُوْلُ فِيْهَا: إِنَّهَا مِنْ جِنْسِ الصَّدَقَةِ، وَقَدْ ثَبَتَ جَوَازُ
الصَّدَقَةِ عَنِ الْمَيِّتِ
“Oleh karena itu sebagian ulama mengatakan, berqurban secara khusus atas nama mayit adalah bid'ah yang terlarang. Namun vonis bid'ah di sini terlalu berat, karena keadaan minimal yang bisa dikatakan bahwa qurban atas nama orang yang sudah meninggal termasuk sedekah. Dan terdapat dalil yang shahih tentang bolehnya bersedekah atas nama mayit.
وَإِنْ كَانَتِ الْأُضْحِيَةُ
فِيْ الْوَاقِعِ لَا يُرَادُ بِهَا مُجَرَّدُ الصَّدَقَةِ بِلَحْمِهَا، أَوِ
الْاِنْتِفَاعِ بِهِ لِقَوْلِ اللهِ تَعَالَى : {لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا
وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِن يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنكُمْ} [الحج: 37]، وَلَكِنْ
أَهَمُّ شَيْءٍ فِيْهَا هُوَ التَّقَرَّبُ إِلَى اللهِ بِالذَّبْحِ
Walaupun pada dasarnya berqurban itu bukan sekedar sedekah dengan daging atau memanfaatkannya, karena Allah تَعَالَى berfirman, ‘Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.’ Akan tetapi yang paling penting adalah taqarrub kepada Allah dengan menyembelih.” [Syarhul Mumthi', (7/287)]
Kita harus berlapang dada dalam menyikapi khilafiyyah ijtihadiyyah dalam permasalahan seperti ini.
والله
أعلمُ ...
[Dirangkum dari akun FB beliau]
Komentar
Posting Komentar