Oleh: Ustadz Abu Ghozie as-Sundawie حَفِظَهُ اللهُ
Seekor unta boleh patungan untuk tujuh orang dan maksimal untuk sepuluh orang. Sedangkan seekor sapi dapat digunakan patungan untuk tujuh orang.
Dari Jabir bin ’Abdillah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ berkata,
نَحَرْنَا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ : اَلْبَدَنَةُ عَنْ سَبْعَةٍ, وَالْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ
”Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah ﷺ pada tahun Hudaibiyyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” [HR. Muslim No.1318]
Diriwayatkan
dari Ibnu ’Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata,
كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ فِيْ سَفَرٍ فَحَضَرَ الْأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَقَرَةِ سَبْعَةٌ وَفِي الْجُزُوْرِ عَشْرَةٌ
”Kami pernah bepergian bersama Nabi ﷺ. Lalu tibalah hari raya qurban, kemudian kami berpatungan (berserikat); seekor sapi untuk tujuh orang dan seekor unta untuk sepuluh orang.” [HR. Tirmidzi No.905, Ibnu Majah No.3131]
Maka di antara kekeliruan dalam masalah patungan qurban adalah apa yang dilakukan di sebagian sekolah-sekolah dimana para siswa yang jumlahnya puluhan bahkan ratusan orang berpatungan atau urunan untuk membeli hewan qurban lalu menyembelih dengan niat berqurban, terkadang sebagian mereka beralasan untuk melatih berderma dan berqurban, maka hal ini keliru karena berqurban adalah ibadah yang ada ketentuannya, bukan sekedar makan daging saja atau membagikan daging saja, akan tetapi perkara ibadah yang sudah ditetapkan tata caranya dan batasan-batasannya.
Oleh karena itu Nabi ﷺ menghukumi tidak sah qurbannya sahabat Abu Burdah bin Niyar رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, yang merupakan paman dari al-Barra bin Azib رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, yang telah menyembelih hewan qurbannya diluar ketentuan waktunya yaitu menyembelih sebelum berangkat shalat ‘Ied, dengan harapan bisa segera sarapan dengan daging qurban tersebut. Setelah mendengar khutbah Nabi ﷺ bahwa tidak sah berqurban sebelum shalat ‘Ied, akhirnya dia menghadap kepada Rasulullah ﷺ seraya berkata,
يا رَسولَ اللَّهِ، فإنِّي نَسَكْتُ شاتي قَبْلَ الصَّلاةِ، وعَرَفْتُ
أنَّ اليومَ يَوْمُ أكْلٍ وشُرْبٍ، وأَحْبَبْتُ أنْ تَكُونَ شاتي أوَّلَ ما
يُذْبَحُ في بَيْتِي، فَذَبَحْتُ شاتي وتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أنْ آتِيَ الصَّلاةَ،
قالَ: شاتُكَ شاةُ لَحْمٍ
“Ya Rasulullah, aku menyembelih kambingku sebelum shalat. Karena aku tahu ini hari makan dan minum. Aku ingin agar kambingku pertama kali disembelih di rumahku. Maka aku pun menyembelih kambingku, dan sarapan dengannnya sebelum berangkat shalat.” Rasulullah ﷺ pun berkata, “Kambingmu hanya sembelihan biasa (bukan qurban).” [HR Bukhari dan Muslim]
Dari hadits di atas mengandung pelajaran bahwa berqurban bukan sekedar menyembelih hewan atau membagikan daging saja, akan tetapi ada ketentuan waktunya, jenis hewannya, caranya, termasuk dalam masalah patungan pun ada batasannya, yang telah diatur oleh syari'at, والله أعلمُ.
[Disadur dari
akun FB beliau]
Komentar
Posting Komentar